Hukuman Mati Diusulkan Hanya Sebagai Alternatif
Jika pelaku bertobat, dia bisa saja mendapat perubahan hukuman
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
DPR dan pemerintah kini tengah menggodok kebijakan hukuman mati kepada seorang narapidana menjadi hukuman penjara dalam kurun waktu tertentu atau hukuman alternatif. Hal ini diketahui dari revisi UU KUHP yang salah satu poinnya adalah hukuman mati direncanakan bisa diubah menjadi hukuman alternatif jika memenuhi syarat tertentu.
Sebelumnya, rancangan perubahan hukuman mati menjadi hukuman alternatif ini diungkapkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Perubahan ini memungkinkan adanya perubahan terhadap vonis mati dalam jangka waktu tertentu. Tentu harus didasarkan pada penilaian tim terhadap terpidana.
Dikutip Kompas.com, (28/4), Direktur Kerjasama Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM Arry Ardanta mengatakan bahwa kebijakan ini masih dalam tahap diskusi dan belum ada keputusan resmi apapun. Metode hukuman alternatif ini rencananya bisa diterapkan dalam jangka waktu tertentu. Namun, semua juga akan disesuaikan dengan penilaian tim yang independen (tidak memihak) terhadap narapidana terkait.
Baca Juga: Dunia Anggap Hukuman Mati di Indonesia Sebagai Tindakan Kejam!
Sejumlah koalisi masyarakat mendukung kebijakan penghapusan hukuman mati.
Nampaknya kebijakan ini disambut dengan antusias oleh sejumlah koalisi masyarakat. Mereka menuntut penghapusan aturan hukuman mati dalam rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP yang saat ini tengah dirembuk antara Komisi III DPR RI bersama pemerintah.
Editor’s picks
Arif Maulana, anggota koalisi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menegaskan bahwa hukuman mati dalam RKUHP tersebut bertentangan dengan sejumlah ketentuan HAM internasional, hak sipil dan politik.
Karena itulah, hukuman mati bisa dijadikan sebagai pidana khusus, tetapi esensinya tidak mengurangi esensinya sedikit pun sebagai pidana pokok. Arif pun menambahkan bahwa hukuman mati seharusnya sudah tidak lagi menjadi bagian dalam sistem pemidanaan di Indonesia karena melanggar pasal 28 UUD 1946 dan UU no. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berisikan setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Baca Juga: Eksekusi Hukuman Mati Ternyata Tak Murah, Ini Rincian Biayanya!