TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pengacara Jessica: 1 Hari atau 20 Tahun Itu Gak Ada Bedanya!

Pengacara Jessica masih optimis Jessica bisa bebas

tirto.id

Setelah perjalanan sidang yang panjang, jaksa penuntut umum (JPU) akhirnya menjatuhkan tuntutannya terhadap terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, dengan hukuman penjara selama 20 tahun. Jessica dinilai memenuhi syarat melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP.

Oke Atmaja/suara.com

Dilansir Kompas.com, (6/10), pengacara Jessica, Otto Hasibuan menilai kliennya tidak menerima tuntutan itu. Sebab, jaksa tidak memiliki bukti kuat bahwa Jessica adalah pembunuh Mirna menggunakan racun sianida.

Menurutnya, satu hari atau 20 tahun tidak ada bedanya. Jessica tidak pantas dituntut dengan hukuman tersebut. Otto menilai, jaksa belum mampu membuktikan kematian Mirna disebabkan sianida. Bahkan, dia heran terhadap materi tuntutan jaksa yang menyebut Jessica menabur racun sianida sebanyak lima gram. Padahal, tidak ada satu saksi pun yang menyebut menemukan sianida lima gram.

Otto bahkan menantang JPU untuk menuntut Jessica dengan hukuman maksimal apabila memiliki bukti kuat terkait kematian Mirna yang disebabkan racun sianida. Otto menilai, tuntutan 20 tahun penjara sebagai bentuk keragu-raguan jaksa.

Baca Juga: Jessica Wongso Dituntut 20 Tahun Penjara.

Antara/suara.com

Jika jaksa yakin dengan tuntutannya maka harusnya mereka memberikan hukuman seumur hidup. Sidang pembacaan tuntutan Jessica Wongso akhirnya selesai setelah memakan waktu kurang lebih hampir 10 jam. Menurut ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito, lamanya waktu sidang hari ini karena pembacaan berkas tuntutan yang mencapai ratusan halaman. Pihak jaksa mengungkapkan bahwa penyusunan surat tuntutan Jessica Wongso memakan waktu cukup lama yaitu sekitar satu pekan.

Rencana Otto selanjutnya: Jessica harus bebas.

Widodo S. Jusuf /AntaraNews

Pengacara Jessica, Otto Hasibuan menegaskan kliennya harus bebas karena berdasarkan fakta persidangan Jessica tidak terbukti membunuh Wayan Mirna Salihin menggunakan racun sianida. Sebagai penasihat hukum, dia melihat fakta-fakta persidangan harusnya Jessica bisa bebas, tapi kewenangan penuntut umum berkata lain.

Dia mengatakan, sebenarnya kasus ini simpel, tapi malah dibikin ribet. Maksud simpel itu di kala memang ada pembunuhan berencana dengan racun, maka racun itu harusnya ada di tubuh manusia. Kalau diminum korban maka racun ada di tubuh korban.

Baca Juga: Selfie Ini Adalah Foto Terakhir Wanita Sebelum Terjatuh dari Sepeda dan Meninggal.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya