TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jika Freeport Masih Bandel, Jokowi Akan Turun Tangan!

"Sekarang ini biar menteri dulu"

IDN Times

Alotnya negoisasi dengan PT Freeport Indonesia membuat pemerintah Indonesia geram. Presiden Joko Widodo pun menegaskan jika Freeport sulit diajak musyawarah, maka dia yang akan bersikap.

Dikutip Kompas.com, (23/2), saat ini proses negosiasi dengan Freeport memang masih terus berjalan dan Jokowi telah menyerahkan permasalahan ini kepada menteri terkait.  "Sekarang ini biar menteri dulu," ujar Jokowi. Jokowi pun menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia hanya ingin mencari solusi yang tidak berat sebelah atau win win solution.

Semua berawal dari perubahan status.

Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

Masalah ini awalnya timbul ketika pemerintah memutuskan untuk mengubah status Freport di Indonesia dari Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus pada 10 Februari 2017 lalu. Freport enggan menyetujui perubahan itu karena mereka menilai ada beberapa hal yang merugikan mereka. 

Salah satu poin penting yang menjadi keberatan mereka adalah dalam IUPK, pemerintah memiliki posisi lebih tinggi dalam hal pemberian izin. Hal ini berbeda ketika status mereka masih KK. Konsekuensi lain adalah Freeport harus melepas 51 persen sahamnya kepada pemerintah atau perusahaan swasta nasional.

Freeport saat ini hanya memiliki waktu 120 hari untuk menyelesaikan masalah ini sejak diterimanya pemberitahuan tentang negosiasi tersebut. Sebaliknya, apabila tidak ada jalan keluar terhadap permasalahan ini, perusahaan emas terbesar di dunia tersebut mengancam akan membawanya ke Mahkamah Arbitrase Internasional. 

Baca Juga: Agenda Penawaran Saham Freeport Bertepatan dengan Hari Tragedi Bom Sarinah. 

Masalah tak hanya perubahan status tapi juga pajak.

The Jakarta Post

Persoalan yang dihadapi Freeport menurut Sri, juga cukup pelik. Tidak hanya tentang perubahan status, persoalan ini juga menyangkut penerimaan negara dalam sektor pajak. Sri Mulyani menegaskan bahwa Freeport harus taat pada Undang-undang Minerba yang ada di Indonesia. Undang-Undang tersebut juga harus pegangan bagi investor yang akan berinvestasi di tanah air.

Baca Juga: Di Balik Kehebohan Bom Sarinah, Sudirman Said Perpanjang Kontrak Freeport. 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya