TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sri Mulyani: Kebangetan Kalau Ada Petugas Pajak yang Ditangkap KPK!

Memalukan.......

Hafidz Mubarak A./ANTARA FOTO

Fenomena petugas pajak yang ditangkap KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) tentunya sangat miris. KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait kasus pajak. Keduanya, yakni Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Handang Soekarno (HS) dan Presiden ‎Direktur PT EK Prima, Rajesh Rajamohanan Nair (RMN)

Hafidz Mubarak A./ANTARA FOTO

Dikutip Kompas.com, Ketua KPK Agus Rahardjo meningkatkan penanganan perkara penyidikan kepada dua orang yang menjadi tersangka, yaitu sebagai pemberi, RMN, dan penerimanya HS.

HS diduga menerima uang 148.500 Dollar AS atau setara 1,9 miliar rupiah dari RMN. Tujuannya adalah agar kewajiban pajak PT EK Prima sebanyak 78 miliar rupiah dihilangkan oleh HS.

Agus menjelaskan bahwa uang 1,9 miliar rupiah itu diduga merupakan pemberian pertama. Kedua pelaku pun‎ telah sepakat, bahwa biaya untuk menghilangkan kewajiban pajak PT EK Prima sebesar 6 miliar rupiah.

Baca Juga: Trump Pernah Berjanji Akan Penjarakan Clinton Usai Jadi Presiden, Tapi Kenyataannya...

Saat penangkapan ke HS di lokasi, penyidik mengamankan uang sejumlah 148.500 Dollar AS atau setara dengan 1,9 miliar rupiah.

Hukuman siap menanti.

Hafidz Mubarak A./ANTARA FOTO

Atas perbuatannya, Rajesh selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara Handang sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 ‎huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati juga membenarkan Tim Satgas KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) tersebut.

Baca Juga: Seorang Tukang Bubur Jadi Tersangka Penghadangan Kampanye Djarot.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya