TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Tahan Patrialis Akbar: Bantahan dan Wanita yang Ditangkap Bersamanya

Patrialis Akbar: Saya dizalimi

Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO

Tak bisa dipungkiri bahwa penangkapan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat (27/1) mengejutkan banyak pihak. Kini, mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tersebut secara resmi mengenakan rompi khas tahanan KPK yang berwarna oranye.

Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO

Dikutip Kompas.com, (27/1), Patrialis membantah bahwa dirinya menerima uang suap. Sebaliknya, dia merasa dizalimi.  Patrialis ditangkap setelah diduga menerima suap sebesar sebesar 20.000 Dollar AS dan 200.000 Dollar Singapura, atau senilai 2,15 miliar rupiah dari pengusaha impor daging Basuki Hariman.

Suap tersebut diduga diberikan agar Patrialis membantu mengabulkan gugatan uji materi yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi bernomer 129/puu/XII/2015. Pengujian yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Baca Juga: Syarat Menjadi Anggota KPK: Tidak Boleh Punya Hubungan Darah dengan Koruptor, Adilkah?

Pasal yang disangkakan kepada Patrialis Akbar.

Wahyu Putro A./ANTARA FOTO

Sejumlah orang diduga terlibat dalam kasus suap ini. Salah satunya adalah Kamaludin yang merupakan teman penghubung perkenalan Basuki Hariman dengan Patrialis. Kamal diduga meminta uang dari Basuki hampir tiga kali dengan dalih ongkos umrah, yaitu 10 ribu dolar, 20 ribu dolar, dan 200 ribu dollar singapura.

Basuki pun memberi Kamal uang karena dia adalah orang yang berjasa dalam perkenalannya dengan Patrialis Akbar.

Basuki Hariman usai diperiksa KPK Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO

KPK sebelumnya telah menangkap 11 orang terkait dugaan suap Hakim Konstitusi Patrialis Akbar. Empat dari 11 orang inilah yang kemudian menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap kepada hakim MK.

Patrialis Akbar dan KM yang diduga adalah penerima disangkakan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian Basuki yang diduga sebagai pemberi suap untuk Patrialis Akbar, disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Mantan Menteri Era SBY Ini Terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK. 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya