TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pejabat Indonesia: Korupsi Dulu, Sakit Kemudian

Pejabat zaman now...

tempo.co

Pemeriksaan Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP kembali terhambat. Pasalnya, dia dikabarkan tidak bisa hadir dalam panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan alasan sakit. Ketua DPR RI ini seharusnya memenuhi panggilan pada hari Senin, 11 September 2017 .

Alasan Setya Novanto absen dari panggilan tersebut memicu pro kontra. Apalagi, beredar foto di media sosial tentang kondisi terakhirnya di sebuah ranjang rumah sakit dengan berbagai alat penunjang kesehatan. Warganet pun ramai-ramai membahasnya karena dianggap memiliki berbagai kejanggalan. Sejumlah kejanggalan itu antara lain, kondisi Setya yang tidak berbaring dengan posisi sempurna, alat pengukur detak jantung yang menunjukkan garis lurus, hingga raut muka sang istri yang malah terlihat sumringah. 

Publik seolah sudah hafal dengan berbagai alasan sakit pejabat saat akan menjalani proses hukum. Sebab, sebelum Setya, ada beberapa pejabat yang juga berasalan sama ketika harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Baca juga: Disebut dalam Korupsi e-KTP, Setya Novanto Dicegah ke Luar Negeri.

Di tempat lain, tiga tersangka tersangka korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Probolinggo tahun 2009, yakni mantan Wali Kota Probolinggo HM Buchori, Wakil Wali Kota Probolinggo Suhadak, dan salah satu rekanan Sugeng Wijaya juga pernah mendapatkan penangguhan penahanan dengan alasan akit.

Alasan ini sempat diragukan karena para terdakwa terlihat sehat dan dapat beraktivitas seperti biasanya setelah mendapat penangguhan penahan. Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Indonesia Mulyono menegaskan bahwa keterangan sakit dari dokter ini perlu dipertanyakan. Meski penangguhan penahanan itu menjadi hak tersangka atau terdakwa, tapi ada aturan-aturan yang harus ditaati.

Setya tak sendirian.

antaranews.com

Sebelumnya, lima terdakwa kasus korupsi APBD Banggai diduga sakit berjamaah. Anehnya, alasan sakit dari kelima terdakwa tersebut sama semua, yaitu penyakit stroke. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Luwuk Bonny Sanggah menjelaskan bahwa mereka sering sakit hingga harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum (RSU) Luwuk. Pihak Kejaksaan pun akhirnya mengubah status mereka menjadi tahanan rumahan karena sering alasan sakit tersebut.  

Baca juga: Setya Novanto Tersangka e-KTP.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya