Janggal, Penggerebekan Beras Maknyuss Dipermasalahkan
Ombudsman menemukan tiga kejanggalan dalam penggerebekan tersebut
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Dugaan dioplosnya beras Maknyuss dan Ayam Jago dengan beras subsidi membuat geger masyarakat sepekan terakhir. Kehebohan ini berawal dari penggerebekan yang dilakukan oleh Kepolisian terhadap salah satu gudang beras tersebut di daerah Bekasi, Jawa Barat.
Bahkan, Kapolri Jendera Tito Karnavian dan Menteri Pertanian Amran Sulaiman melakukan peninjauan langung usai gudang tersebut di gerebek. Awalnya memang banyak pihak yang mengapresiasi langkah polisi. Namun, belakangan muncul beberapa protes. Terbaru, Ombudsman menilai ada beberapa kejanggalan dalam penggerebekan itu.
BPOM yang bertindak, bukan polisi.
Kepada Tempo.co, (26/7), Ombudsman menjelaskan sejumlah kejanggalan yang dilakukan kepolisian pada saat menggerebek gudang milik produsen beras Maknyuss, PT Indo Beras Unggul (IBU) tersebut. Pertama, prosedur penggerebekan tersebut dianggap kurang sesuai. Pasalnya, jika penggerebekan tersebut dikaitkan dengan isu kandungan beras, maka yang berhak menggerebek adalah Badan Pengawasan Obat dan Makanan. Faktanya, di lapangan tidak ada anggota BPOM yang ikut begabung dengan Tim Satuan Tugas Pengendalian Pangan.
Baca Juga: Beras Basmati: Kegemaran Raja Salman yang Kaya Nutrisi dan Berharga Mahal.