TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Meski Sudah Minta Maaf, Kasus Dugaan Pelecehan Agama oleh Ahok Tetap Lanjut ke Ranah Hukum

Ahok merasa siap hadapi proses hukum

Yudhi Mahatma/ANTARA FOTO

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah menyampaikan permohonan maaf kepada umat Islam dengan masalah penistaan agama atas ucapannya soal Al Quran Surat Al-Maidah ayat 51. Namun, apabila beberapa organisasi masyarakat Islam tetap ingin persoalan masalah ini diproses secara hukum, Ahok mengatakan siap.

Dikutip Tempo.co, (14/10), Ahok menegaskan bahwa penistaan agama ada dasar undang-undangnya. Jadi dia mempersilakan bagian hukum yang memproses. Sebagai warga negara Indonesia yang baik, ujar sudah sepatutnya dia mengikuti prosedur hukum yang ada. Dengan begitu maka akan jelas duduk perkaranya.

Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Baca Juga: Potret Duka Thailand Usai Kehilangan Raja Bhumibol Adulyadej.

Kendati Ahok sudah meminta maaf, Majelis Ulama Indonesia tetap mendesak kepolisian menindaklanjuti laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok. Menurut mereka, ucapan permintaan maaf Ahok tidak berarti masalah selesai.

MUI menilai Ahok harus mempertanggungjawabkan perbuatannya meskipun telah meminta maaf. Polisi harus menanggapi Ahok sebagai pihak yang dilaporkan berbagai pihak. Bahkan MUI siap mendukung tiap penyelidikan yang dilakukan kepolisian dan siap dijadikan saksi ahli dalam kasus ini.

Sudah meminta maaf tapi kasus jalan terus.

Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Ahok telah meminta maaf terkait pernyataannya yang dianggap menistakan agama Islam. Namun, sejumlah pihak menganggap permintaan maaf itu tidak menghapus proses hukum.

Perwakilan Forum Peduli Bangsa, Malik Efendi mengatakan bahwa Ahok selain melakukan penistaan agama, Ahok juga menghina Al Quran Surat Al Maidah Ayat 51 yang dianggap bohong.

Dia menjelaskan dasar laporan tersebut adalah penistaan agama sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965. Sebagai warga negara Indonesia tentunya yang dilontarkan Ahok menghina umat Islam. Sebab, Al Quran adalah panutan dari umat Islam.

Basri Marzuki/ANTARA FOTO

Ahok juga diduga telah menyebarkan kebencian maupun SARA (Suku, Ras, Agama, dan Aliran). Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama dan UU ITE dan Tranksaksi Elektronik (ITE). Selain SARA, Ahok juga dikenakan UU ITE. Sebab, yang menyebarkan video tersebut adalah Pemprov DKI Jakarta, yang mana gubernurnya adalah Ahok.

Baca Juga: Orang Rimba Diusir dari Tempat Tinggal Mereka, di Mana Kehadiran Negara?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya