Serbuan Tenaga Kerja Asing Ilegal, Ini yang Harus Dilakukan Pemerintah
Pengawasan terhadap tenaga kerja asing dinilai lemah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pekerja asing ilegal asal Tiongkok kembali ditangkap karena menyalahgunakan izin tinggal. Kali ini giliran Imigrasi Kelas II Bekasi yang mengamankan sembilan orang pekerja asal negeri tirai bambu tersebut di sebuah perusahaan pembuat bata ringan. Dikutip dari Liputan6.com, (13/1), mereka ditangkap di Jalan Raya Serang-Cibarusah, Desa Pasir Randu, RT 05 RW 09, Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Penangkapan ini menambah daftar panjang penangkapan warga negara asal Tiongkok yang bekerja di Indonesia tanpa izin. Ketua Umum Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat mengatakan bahwa persoalan pekerja asing ilegal ini tak lepas dari pemerintah yang dinilai salah dalam mengambil kebijakan.
Baca juga: Banyak Pekerja Asing Ilegal, Pemerintah Kaji Kembali Pemberian Bebas Visa
Kebijakan bebas visa harus dikaji ulang.
Menurut Mirah, lemahnya pengawasan terhadap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing di wilayah administrasi tertentu membuat banyak pekerja asing ilegal yang memilih bekerja di Indonesia. Mereka memanfaatkan fasilitas bebas visa yang diberikan oleh Indonesia. Untuk itu, pemerintah, kata dia, perlu mengkaji ulang kebijakan bebas visa yang diberikan terhadap 169 negara tersebut.
Baca juga: Jadi Perbincangan, Berapa Sebenarnya Jumlah Pekerja Tiongkok di Indonesia?