TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sri Mulyani Pangkas Tunjangan Guru Rp 23 Triliun, Apakah Ini Bijak?

Sebagian guru tidak berhak mendapatkan tunjangan profesi

bersatupos.com

Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan untuk menunda pengucuran dana transfer ke daerah pada APBNP 2016 sebesar 72,9 triliun rupiah. Dari jumlah tersebut, 23,3 triliun rupiah merupakan dana tunjangan profesi guru seluruh Indonesia yang merupakan dana transfer khusus (DTK).

Dilansir Tempo.co, (26/8), kebijakan ini dikeluarkan oleh Sri Mulyani yang ingin melakukan penyesuaian untuk yang DAK non-fisik, terutama untuk tunjangan profesi guru. Dia memohon jangan seolah-olah kebijakan ini dianggap pemerintah tidak punya komitmen ke pendidikan.

Baca Juga: Guru Ini Mendadak Viral dan Membuat Siswa Seluruh Dunia Ingin Menjadi Muridnya. 

guru.or.id

Dia menuturkan bahwa penundaan pengucuran tunjangan profesi guru dilakukan setelah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan penelusuran anggaran atas dana transfer ke daerah tahun anggaran 2016. Seperti diketahui, pemerintah sedang melakukan penghematan besar-besaran untuk mencegah melebarnya defisit dana anggaran APBN-P 2016.

Pada APBN-P 2016, total dana anggaran tunjangan profesi guru sebesar 69,7 triliun rupiah. Namun, setelah ditelusuri, 23,3 triliun rupiah merupakan dana yang over budget atau berlebih. Sebab, dana anggaran guru yang tersertifikasi ternyata tidak sebanyak itu.

Tunjangan guru hanya untuk yang memenuhi syarat saja.

bersatupos.com

Ada sebagian guru yang mengajar tetapi belum bersertifikat. Guru tersebut tidak bisa mendapatkan tunjangan profesi. Pasalnya, tunjangan profesi secara persyaratan berlaku bagi mereka yang memiliki sertifikat.

Dia berharap, pemerintah bisa menjadikan kejadian over budget tunjangan profesi guru ini sebagai pembelajaran dalam perencanaan anggaran. Sehingga tidak membuat over budgeting yang membuat beban yang luar biasa besar di kemudian hari.

Baca Juga: Guru Ini Disidang Karena Diduga Cubit Muridnya, Seperti Inikah "Balasan" untuk Pendidik?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya