Warga Bidara Cina Puas Bisa Kalahkan Ahok di Pengadilan
Perjuangan Ahok masih belum selesai
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Warga Bidara Cina, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur mengungkapkan rasa syukur yang tiada henti karena Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur, mengabulkan seluruh gugatan warga terkait lokasi sodetan Kali Ciliwung.
Dilansir Tempo.co, (29/4), hal tersebut dibenarkan oleh Panitera pengganti PTUN, Eni Nuraeni. Hasil akhir putusan majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan warga Bidara Cina. Adapun sejumlah pertimbangan majelis hakim dalam putusan tersebut antara lain, pihak tergugat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak hadir saat persidangan. Akan tetapi, berkas salinan putusan tersebut masih belum bisa dipublikasikan. Saat ini berkas putusan tersebut juga belum ditandatangani oleh majelis hakim.
Sebelumnya warga Bidara Cina mengajukan gugatan dengan nomor 59/G/2016/PTUN-JKT. Gugatan tersebut terkait penetapan lokasi sodetan Kali Ciliwung yang berubah tanpa sepengetahuan warga.
Bagaimana tanggapan Ahok setelah dikalahkan warga Bidara Cina?
Pemprov DKI Jakarta baru saja dikalahkan warga Bidara Cina dalam perkara gugatan SK Gubernur tentang perubahan luas lokasi proyek sodetan Ciliwung yang dikeluarkan tanpa sosialisasi. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan tidak akan melakukan evaluasi terhadap Biro Hukum DKI yang bertugas menangani perkara ini.
Selain itu, Ahok juga menganggap kalah dalam satu perkara bukanlah masalah besar. Sebab pihaknya berencana mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) atas putusan PTUN tersebut.
Editor’s picks
Ahok menegaskan bahwa dia tidak akan mundur. Kalah sekali tidak masalah baginya karena kesempatan mengajukan kasasi masih ada. Selain memenangkan warga Bidara Cina, putusan tertanggal 25 April 2016 tersebut juga menyatakan bahwa SK yang dikeluarkan Ahok terkait penetapan lokasi untuk pembangunan sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur telah melanggar asas-asas pemerintahan.
Baca Juga: Jokowi: Silahkan Lanjutkan Proyek Reklamasi, Tapi Ada Syaratnya...