TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

142 Orang di Gedung DPR Positif COVID-19, Puan: Parlemen Mulai WFH

Rapat fisik dihadiri secara terbatas

Ketua DPR RI Puan Maharani (dok. Pribadi/Puan Maharani)

Jakarta, IDN Times - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani, mengatakan lembaganya mulai memberlakukan sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Pemberlakuan bekerja dari rumah setelah puluhan orang di gedung DPR positif COVID-19.

“Sistem WFH akan kembali diterapkan mulai hari ini,” kata Puan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (3/2/2022).

Baca Juga: Badai COVID-19 Terpa Gedung DPR, 9 Anggota Dewan dan 80 Staf Positif

1. WFH karena kasus COVID-19 melonjak dan 142 orang di parlemen terpapar virus corona

Ketua DPR RI, Puan Maharani membuka Rapat Paripurna DPR RI pertama pada Senin (16/8/2021). (youtube.com/DPR RI)

Kebijakan itu diambil pascapeningkatan kasus COVID-19 yang semakin tinggi akibat varian Omicron. Selain itu, dilakukan pula sejumlah pembatasan aktivitas di gedung parlemen, setelah puluhan orang di lingkungan parlemen terpapar virus corona.

Puan menjelaskan keputusan ini diambil usai dilakukannya Rapat Pimpinan (Rapim) DPR dan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI. Puan mengatakan, sistem kerja kedinasan akan berlaku fleksibel dengan kapasitas kehadiran maksimal 50 persen setiap harinya.

“Rapat-rapat komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD) dengan mitra kerja hanya akan dihadiri oleh maksimal 30 persen peserta dan maksimal sampai pukul 15.30 WIB sesuai jam kantor masa pembatasan sosial,” kata Puan.

Baca Juga: Anggota DPR Terinfeksi COVID-19, Komisi I Tiadakan Rapat Pekan Ini

2. Rapat secara fisik di gedung DPR dilakukan secara terbatas

Rapat paripurna DPR RI, Selasa (18/1/2022). (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Puan menjelaskan rapat fisik yang berlangsung di Gedung DPR boleh dilakukan maksimal dengan durasi dua jam. Pihak-pihak yang hadir di dalam rapat kerja pun dibatasi.

“Dari mitra kerja hanya menteri dan pendamping saja yang hadir fisik, kemudian dari komisi yang hadir hanya pimpinan komisi dan kapoksi,” ungkap poitikus PDIP itu.

Kemudian, peserta rapat kerja atau rapat dengar pendapat (RDP) wajib PCR atau tes antigen sebelumnya. Seluruh staf dan pendamping mengikuti rapat lewat live streaming.

Aturan pembatasan di area kompleks DPR yang berada di Senayan, Jakarta, mulai berlaku sejak 3 Februari 2022 hingga pemberitahuan lebih lanjut.

“Menyesuaikan situasi pandemi,” ujar Puan.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya