TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

3 Kendala Mitigasi dan Ancaman Tsunami di Pacitan

Ancaman tsunami 28 meter terjadi di Pacitan

Ilustrasi tsunami (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - Ancaman gempa dan tsunami hingga setinggi 28 meter mengancam wilayah Pacitan, Jawa Timur. Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) dan ilmuwan telah memperingatkan potensi ancaman tersebut, karena itu perlu mitigasi yang matang bagi warga Pacitan.

Kepala BMKG Dwikorita Karnawati menyatakan mitigasi bencana dan peringatan dini gempa dan tsunami harus terintegrasi, tidak hanya dilakukan satu lembaga atau beberapa lembaga yang terfragmentasi.

Hal ini, kata dia, sejalan dengan amanah Perpres No. 93 Tahun 2019 tentang Penguatan dan Pengembangan Sistem Informasi Gempabumi dan Peringatan Dini Tsunami (InaTEWS), dimana sistem peringatan dini harus dioperasikan dengan kolaborasi yang holistik dan terintegrasi, secara menerus, berkelanjutan, yang dilakukan berbagai pihak/lembaga dari pusat hingga ke daerah.

"Sistem Peringatan Dini ini terdiri dari bagian hulu dan bagian hilir. Bagian hulu dikoordinasikan oleh BMKG di pusat, fokus pada hal teknis untuk menangani monitoring dan processing data, analisis/modelling dan diseminasi informasi ke BNPB, TNI, Polri dan media, serta terutama ke pemerintah daerah/BPBD," ujar dia dilansir ANTARA, Minggu (19/9/2021).

Sedangkan bagian hilir, lanjut Dwikorita, dikoordinasikan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dengan fokus meneruskan informasi BMKG yang sudah diterima BPBD atau Pusdalops, kemudian secara seketika oleh BPBD disebarkan/diamplifikasi ke warga masyarakat yang terdampak di Hilir.

Baca Juga: Catatan Sejarah Gempa Besar dan Tsunami yang Melanda Pacitan dari 1840

1. Jam operasional BPBD belum 24 jam 7 hari

Ilustrasi tsunami (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari temuan fakta di lapangan, Dwikorita menyampaikan sejumlah kendala yang dihadapi dalam upaya memperkuat sistem peringatan dini gempa dan tsunami. Di antaranya jam operasional Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten/Kota yang belum semua beroperasi 24 jam 7 hari.

Akibatnya, menurut Dwikorita, tidak jarang pesan peringatan dini yang dikirim BMKG pusat ke pemerintah daerah (BPBD) tidak tersebar luas secara masif ke masyarakat.

“Padahal, tidak jarang kejadian bencana alam di luar jam kerja kantor. Habis magrib, dini hari, atau saat akhir pekan. Jadi, idealnya memang BPBD beroperasi full selama 7 hari 24 jam, sesuai dengan amanah di dalam Perpres No 93 Tahun 2019, agar pesan peringatan dini dari BMKG tidak terputus di tengah jalan,” ujar dia.

Sebagaimana amanat undang-undang, kata Dwikorita, BMKG hanya bertugas dalam penyampaian data dan informasi kepada pemerintah daerah (BPBD) dan stakeholder terkait. Sementara, diseminasi dan amplifikasi informasi tersebut dari pemerintah daerah (BPBD) ke masyarakat merupakan kewenangan pemerintah daerah.

"Untuk memastikan informasi BMKG benar-benar telah diterima BPBD yang selanjutnya diteruskan kepada masyarakat, kami perlu melakukan sinergi dan koneksitas dengan pemerintah daerah (yaitu dengan pimpinan daerah, BPBD dan Kamtibmas di daerah) secara rutin dan intensif, melalui Stasiun-Stasiun/Kantor-Kantor BMKG di daerah," tuturnya.

2. Sistem komunikasi yang mendukung penyebarluasan informasi peringatan dini, masih rentan dan sangat mahal

Ilustrasi gelombang tsunami. (IDN Times/Sukma Shakti)

Dwikorita mengatakan di tengah fenomena cuaca, iklim dan tektonik di Indonesia semakin dinamis, kompleks, tidak pasti, serta makin ekstrem seperti sekarang ini. Karena itu, pemerintah daerah diharapkan lebih siap dan sigap dalam upaya memperkuat mitigasi bencana.

Dia mengklaim BMKG terus meng-upgrade sistem peringatan dini agar manajemen kebencanaan yang terdiri dari upaya pencegahan, mitigasi, tanggap darurat, dan recovery yang ditangani banyak pihak/instansi di bawah koordinasi BNPB dapat berjalan dengan baik, sinergis, holistik, efektif, dan berkelanjutan.

Namun, menurut Dwikorita, sistem komunikasi yang mendukung penyebarluasan informasi, masih rentan dan sangat mahal. Dia mencontohkan, saat terjadi gempa bumi di Palu pada 2018, sistem komunikasi lumpuh total akibat robohnya BTS karena gempa.

Alhasil, kata dia, informasi peringatan dini tidak dapat tersebar ke masyarakat di daerah terdampak. Pun, data monitoring muka laut di daerah terdampak tidak dapat terkirim/terbaca. Padahal data tersebut sangat diperlukan dalam monitoring dan verifikasi/konfirmasi Peringatan Dini.

Penyebaran informasi dari BMKG ke pemerintah daerah, kata Dwikorita, juga di-backup dengan jaringan komunikasi satelit. Namun, kata dia, cara tersebut memakan biaya yang cukup mahal karena masih terkena tarif komersil.

Menurut Dwikorita, idealnya diperlukan sistem satelit khusus untuk mitigasi/pencegahan bencana yang bebas tarif. "Saat ini kami masih berupaya untuk mewujudkan hal tersebut, dengan terus menjalin komunikasi dan berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo," terangnya.

Baca Juga: Ini Ancaman Bahaya, Penyebab, hingga Mitigasi Potensi Tsunami Pacitan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya