30 Perkara Sengketa Pilkada 2020 Ditolak MK, Begini Alasannya
MK juga telah memutus 33 permohonan sengketa Pilkada 2020
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sebanyak 30 permohonan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), diputuskan tidak diterima Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 16 Februari 2021 malam.
Puluhan perkara tersebut ditolak dengan alasan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, dengan tidak memenuhi ambang batas selisih perolehan suara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Gelar 30 Permohonan Sengketa Pilkada Hari Ini
1. Dalil dan alat bukti para pemohon dianggap tidak cukup memberikan keyakinan kepada majelis hakim konstitusi
MK berpendapat dalil dan alat bukti para pemohon tidak cukup memberikan keyakinan kepada majelis hakim konstitusi, untuk menyimpangi ketentuan soal ambang batas dan meneruskan ke pembuktian.
Perkara-perkara yang tidak diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah perkara sengketa hasil Pilkada Lampung Tengah, Karo (dua perkara), Sungai Penuh, Mandailing Natal, Pegunungan Bintang, dan Banjar (dua perkara).
Selanjutnya, permohonan yang tidak diterima adalah perkara sengketa hasil Pilkada Banggai, Pulau Taliabu, Sorong Selatan (dua perkara), Ogan Komering Ulu Selatan, Tolitoli, Balikpapan, Surabaya, Kutai Timur, Teluk Bintuni, Poso, dan Kepulauan Riau.
Kemudian, perkara sengketa hasil Pilkada Sumatra Barat (dua perkara), Lima Puluh Kota, Pesisir Selatan, Rembang, Kaur, Bengkulu, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, dan Muna.
"Dengan demikian pengucapan putusan telah selesai dilakukan, selanjutnya Mahkamah Konstitusi akan segera menyampaikan salinan resmi putusan yang telah diucapkan tadi kepada para pihak setelah sidang ini ditutup," kata Ketua MK Anwar Usman, seperti dilansir ANTARA.
Baca Juga: MK Putuskan 33 Perkara Sengketa Pilkada 2020 Tidak Dilanjutkan