Anies: Denda Pelanggaran Prokes di Kafe dan Restoran Jakarta Rp6,9 M
Anies melakukan sidak di tempat hiburan malam hingga resto
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan denda yang terkumpul dari pelanggaran protokol kesehatan, pada perusahaan dan pengelola kafe serta restoran mencapai Rp6,9 miliar.
Hal itu disampaikan Anies saat melakukan operasi penertiban aktivitas kafe, rumah makan dan restoran di Kemang, Jakarta Selatan, pada Jumat, 18 Juni 2021 malam, bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DKI Jakarta.
Baca Juga: Anies Baswedan: Seluruh Kegiatan di DKI Jakarta Berhenti Pukul 9 Malam
1. Restoran, rumah makan, dan kafe diancam denda maksimal Rp50 juta hingga pencabutan izin
Sekadar informasi, restoran, rumah makan, dan kafe dapat diancam denda maksimal Rp50 juta hingga pencabutan izin, jika melanggar protokol kesehatan berulang. Aturan itu tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 3 Tahun 2021.
"Kita ini sudah memberikan denda sampai terkumpul Rp6,9 miliar (karena) pelanggaran," kata Anies, seperti dilansir kantor berita ANTARA.
Baca Juga: Kasus COVID-19 di DKI Terus Naik, Anies Akan Tarik Rem Darurat?