TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Anies: Denda Pelanggaran Prokes di Kafe dan Restoran Jakarta Rp6,9 M

Anies melakukan sidak di tempat hiburan malam hingga resto

Anies Baswedan saat menjabat Gubernur DKI Jakarta (Dok.Humas Pemprov DKI Jakarta)

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan denda yang terkumpul dari pelanggaran protokol kesehatan, pada perusahaan dan pengelola kafe serta restoran mencapai Rp6,9 miliar.

Hal itu disampaikan Anies saat melakukan operasi penertiban aktivitas kafe, rumah makan dan restoran di Kemang, Jakarta Selatan, pada Jumat, 18 Juni 2021 malam, bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DKI Jakarta.

Baca Juga: Anies Baswedan: Seluruh Kegiatan di DKI Jakarta Berhenti Pukul 9 Malam

1. Restoran, rumah makan, dan kafe diancam denda maksimal Rp50 juta hingga pencabutan izin

Ilustrasi restoran (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Sekadar informasi, restoran, rumah makan, dan kafe dapat diancam denda maksimal Rp50 juta hingga pencabutan izin, jika melanggar protokol kesehatan berulang. Aturan itu tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 3 Tahun 2021.

"Kita ini sudah memberikan denda sampai terkumpul Rp6,9 miliar (karena) pelanggaran," kata Anies, seperti dilansir kantor berita ANTARA.

2. Pengunjung juga bisa dijatuhi sanksi jika tidak pakai masker

Ilustrasi restoran (IDN Times/Reza Iqbal)

Dalam peninjauan tersebut, petugas masih menemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan (prokes), yakni melampaui batas kapasitas 50 persen pengunjung.

Anies menegaskan pengenaan sanksi tidak hanya ditujukan pada pengelola restoran, kafe, dan rumah makan, tetapi juga masyarakat atau pengunjung yang tidak menggunakan masker.

Sanksi denda yang dikenakan mencapai Rp250 ribu jika masyarakat tidak menggunakan masker.

Baca Juga: Kasus COVID-19 di DKI Terus Naik, Anies Akan Tarik Rem Darurat?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya