TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

DPR Revisi UU KPK, Begini Reaksi Kemarahan Pimpinan Komisi Antirasuah

KPK sudah memberikan rekomendasi ke DPR

(Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif tengah bersiap mengikuti ujian psikotest di Pusdiklat) ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi perihal revisi UU Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK). KPK sejatinya sudah memberikan rekomendasi kepada DPR RI, namun tidak diindahkan.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyampaikan hal tersebut melalui akun Twitter-nya @LaodeMSyarif, pada Minggu (8/9) kemarin.

Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil: Jokowi Harus Tegas Lawan Pelemahan KPK

1. KPK telah memberikan empat rekomendasi kepada DPR RI

IDN Times/Margith Juita Damanik

Laode sepertinya mengungkapkan kekesalannya pada anggota dewan melalui Twitter, dengan menggunakan huruf besar. Ia menyebutkan KPK telah memberikan empat rekomendasi kepada DPR, yakni perihal penghilangkan suap dalam perizinan, perbaikan kualitas penegakan hukum, penyelamatan aset dan pendapatan pajak/PNBP, dan reformasi birokrasi.

"Kalau TIDAK MAU IKUTI REKOMENDASI @KPK_RI
Soal:
-hilangkan suap dalam perizinan
-Perbaiki kualitas penegakan hukum
-Penyelamatan asset dan pendapatan pajak/PNBP
-Reformasi Birokrasi
JANGAN SALAHKAN
@KPK_RI karena rekomendasi-nya sudah disampaikan tp TIDAK DITAATI
@DPR_RI," tulis Laode.

Pada cuitan lainnya, Laode menyebutkan perihal pencegahan korupsi, KPK bersama kementerian dan lembaga telah membentuk sekretariat bersama.

"KPK bahkan menjadi Kepala Sekretariat Pencegahan Korupsi bersama BAPENAS-KSP-KEMENDAGRI-MENPAN RB...dan melapor ke Presiden setiap 6 Bulan. @KPK_RI menjalankan Peraturan Presiden ttg Pencegahan Korupsi. Aksinya jelas dan terukur," tulis dia.

2. KPK tidak dilibatkan dalam pembahasan revisi UU KPK

(Pesan pegawai KPK bagi Presiden Jokowi) Dokumentasi Biro Humas KPK

Sementara, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan sejak awal, KPK tidak pernah diajak berdiskusi oleh DPR perihal revisi UU KPK.

"KPK belum mengetahui dan juga tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan rencana revisi UU KPK tersebut," kata Febri, melalui keterangan tertulis, Rabu (4/9) lalu.

Apalagi sebelumnya, Febri melanjutkan, berbagai upaya revisi UU KPK cenderung melemahkan kinerja lembaga antirasuah. Hingga kini, lembaga antirasuah juga belum membutuhkan revisi terhadap UU KPK.

Justru dengan undang-undang ini, kata dia, KPK bisa bekerja menangani kasus-kasus korupsi, termasuk operasi tangkap tangan (OTT), serta penyelamatan keuangan negara lainnya melalui tugas pencegahannya.

Dalam pandangan KPK, tutur Febri, akan menjadi janggal apabila revisi terhadap UU KPK tidak mengajak diskusi pihak pemerintah atau Presiden.

"Sebab, tentu tidak akan bisa menjadi undang-undang jika tanpa pembahasan dan persetujuan bersama dengan Presiden. Karena undang-undang adalah produk DPR bersama Presiden," kata Febri.

3. Seluruh fraksi DPR setuju revisi UU KPK

IDN Times/Kevin Handoko

Seluruh anggota DPR yang hadir 77 orang dari 281 anggota dewan, kompak menyatakan setuju revisi UU KPK. Tak ada fraksi yang keberatan atau interupsi. Pimpinan paripurna pun mengetok palu sidang, tanda diresmikan revisi UU KPK menjadi inisiatif DPR.

"Tok!"

Tanggapan setiap fraksi atas usul revisi UU KPK ini langsung diserahkan secara tertulis kepada pimpinan, tidak dibacakan di dalam rapat paripurna.

“Dengan demikian 10 fraksi telah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing. Pendapat fraksi terhadap RUU usulan Badan Legislasi DPR RI tentang Perubahan Kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, dapat disetujui jadi usul DPR RI," kata Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto, selaku pimpinan sidang.

Setelah diketok dalam paripurna, Baleg DPR akan mengebut pembahasan revisi UU KPK, sehingga bisa selesai sebelum masa jabatan DPR 2019-2024 habis pada 30 September mendatang.

"Ada tekad untuk menyelesaikan masa sidang ini," kata Anggota Baleg DPR Hendrawan Supratikno di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/9).

4. Enam pembahasan DPR soal revisi UU KPK

IDN Times/Irfan fathurohman

Berikut enam materi muatan revisi UU KPK yang disepakati:

a. Kedudukan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), sebagai lembaga penegak hukum yang berada pada cabang kekuasaan eksekutif atau pemerintahan. Meskipun KPK merupakan bagian dari cabang kekuasaan eksekutif atau pemerintahan, namun dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK bersifat independen. Pegawai KPK merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tunduk kepada peraturan perundang-undangan di bidang aparatur sipil negara.

b. KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dapat melakukan penyadapan. Namun pelaksanaan pendapat dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pengawas KPK

c. KPK selaku lembaga penegak hukum merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia (integrated criminal justice system). Oleh karena itu, KPK harus bersinergi dengan lembaga penegak hukum lainnya sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia.

d. Di dalam upaya meningkatkan kinerja KPK di bidang pencegahan tindak pidana korupsi, setiap instansi, kementerian dan lembaga wajib menyelenggarakan pengelolaan laporan harta kekayaan terhadap penyelenggaraan negara sebelum dan setelah berakhir masa jabatan.

e. KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya diawasi oleh Dewan Pengawas KPK yang berjumlah 5 (lima) orang. Dewan Pengawas KPK tersebut, dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dibantu oleh organ pelaksana pengawas

f. KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama (satu) tahun. Penghentian penyidikan dan penuntutan tersebut harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas dan diumumkan kepada publik. Penghentian penyidikan dan penuntutan dimaksud dapat dicabut apabila ditemukan bukti baru yang berdasarkan putusan praperadilan.

Baca Juga: Bila RUU KPK Diketok akan Buat Pengusutan Kasus Korupsi Besar Mandek

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya