TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Corneles Divonias 6,5 Tahun Penjara

Yoory Corneles divonis atas kasus tanah Munjul

Terdakwa kasus dugaan pengadaan tanah di Munjul Yoory Corneles Pinontoan mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/10/2021). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis mantan Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, 6,5 tahun penjara, ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Yoory terbukti melakukan korupsi pengadaan tanah proyek Rumah DP 0 Rupiah di Munjul, Jakarta Timur, yang merugikan negara hingga Rp152,565 miliar.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, dan pidana denda sejumlah Rp500 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022.

Baca Juga: KPK Telusuri Aset Milik Eks Dirut PD Pembangunan Sarana Jaya Yoory

1. Vonis Yorry lebih rendah dibanding tuntutan

Terdakwa kasus dugaan pengadaan tanah di Munjul Yoory Corneles Pinontoan mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/10/2021). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang meminta agar Yorry divonis 6 tahun 8 bulan penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Putusan tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 2 ayat (1) UU Jo. Pasal 18 No. 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Terseret Korupsi Tanah Munjul, Yoory Minta Maaf ke Anies Sambil Nangis

2. Hal-hal yang memberatkan dan meringankan vonis

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurut hakim, terdapat hal-hal yang memberatkan dalam perbuatan Yoory. "Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme."

"Sebagai direktur utama BUMD, perbuatan terdakwa dapat merusak kepercayaan terhadap lembaga pemerintah dalam hal ini Pemprov DKI," sambung Hakim Saifuddin.

Sedangkan hal-hal yang meringankan, Yoory belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga, tidak menikmati uang korupsi, dan menyesali perbuatannya.

Selain itu, Yoory juga tidak dibebankan pidana uang pengganti.

"Selama proses persidangan juga tidak ditemukan adanya bukti, di mana terdakwa Yoory tidak menikmati kerugian negara yang diketemukan. Namun, dengan demikian atas perbuatan terdakwa tersebut telah memperkaya para saksi dan korporasi PT Adonara Propertindo, di mana seluruhnya adalah Rp152,565 miliar, sehingga unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi terpenuhi," ungkap hakim.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya