Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Corneles Divonias 6,5 Tahun Penjara
Yoory Corneles divonis atas kasus tanah Munjul
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis mantan Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, 6,5 tahun penjara, ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Yoory terbukti melakukan korupsi pengadaan tanah proyek Rumah DP 0 Rupiah di Munjul, Jakarta Timur, yang merugikan negara hingga Rp152,565 miliar.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, dan pidana denda sejumlah Rp500 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022.
Baca Juga: KPK Telusuri Aset Milik Eks Dirut PD Pembangunan Sarana Jaya Yoory
1. Vonis Yorry lebih rendah dibanding tuntutan
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang meminta agar Yorry divonis 6 tahun 8 bulan penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Putusan tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 2 ayat (1) UU Jo. Pasal 18 No. 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca Juga: Terseret Korupsi Tanah Munjul, Yoory Minta Maaf ke Anies Sambil Nangis