Eks Karyawan Usaha Judi Online di Jakut Disekap-Diarak Tanpa Busana
Eks karyawan judi online itu melapor ke Polres Jakut
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mantan karyawan pelayanan pelanggan di salah satu perusahaan penyedia situs judi online atau daring di Penjaringan, Jakarta Utara, berinisial J melaporkan eks perusahaannya ke Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara pada 16 April 2022.
Seperti dilansir ANTARA, Sabtu (13/8/2022), pada laporan polisi yang diterima wartawan di Jakarta Utara pada Kamis, 11 Agustus 2022 itu, tercantum nomor LP/B/289/TV/2022/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA.
Korban J saat ditemui wartawan di tempat tinggalnya, Jalan Budi Mulia, Pademangan, Jakarta Utara, mengatakan laporan polisi dibuat karena kasus dugaan penganiayaan yang dialaminya saat masih menjadi karyawan perusahaan judi online tersebut.
Baca Juga: Menlu Retno Temui 62 WNI Korban Penyekapan di Kamboja
1. J disekap tiga hari karena mengambil uang perusahaan pada April 2022
Perusahaan tersebut diduga melanggar hak asasi manusia (HAM) dengan menyekap J selama tiga hari sekitar April 2022, saat baru bekerja lebih kurang setahun. Selain itu, J diduga mengalami kekerasan seperti dipukul, dipecut dengan selang, hingga disundut dengan api rokok.
Perlakuan itu dialami J karena mengambil uang milik perusahaan senilai Rp13 juta, dan mengirim uang dari para pemain yang menang bertaruh di situs judi online tersebut ke rekening pribadi.
J mengaku memakai uang perusahaan sebesar Rp13 juta tanpa diketahui atasan, untuk memenuhi kebutuhan keluarga, termasuk mencukupi keperluan anak semata wayangnya.
Namun aksinya ketahuan pada 12 April 2022, ketika J baru saja tiba di kantor, dipanggil atasannya yang ingin menanyakan masalah uang tersebut.
"Memang awalnya saya dipanggil oleh atasan untuk dibawa ke ruang pertemuan untuk ditanya-tanya," kata J.
Baca Juga: Puan Soroti Modus Perdagangan Manusia Buntut Penyekapan 62 PMI