Isi Lengkap Pasal 6 AD/ART FPI yang Dipermasalahkan Mendagri
Visi misi FPI dianggap kabur
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Visi misi Front Pembela Islam (FPI) dianggap tidak sejalan dengan Pancasila. Hal itu tertuang dalam Pasal 6 Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang menyebutkan, visi dan misi FPI adalah penerapan syariat Islam secara kaffah (menyeluruh) di bawah naungan Khilaafah Islamiyyah (kepemimpinan Islam).
Perihal ini pertama kali diungkapkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, yang menanggapi berbagai pertanyaan dari Komisi II DPR soal polemik perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar FPI. Tito menganggap, Pasal 6 AD/ART FPI tidak jelas, yang menyebutkan soal khilaafah.
"Inilah yang sedang didalami lagi oleh Kementerian Agama. Karena ada beberapa pertanyaan yang muncul, ini agak kabur-kabur bahasanya," kata Tito dalam rapat kerja dengan Komisi II di Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11).
Baca Juga: Menag Dukung FPI, Warganet Serukan #JokowiTakutFPI di Twitter
1. Bunyi Pasal 6 Anggaran Dasar FPI
Dalam Pasal 6 Anggaran Dasar FPI berbunyi, visi dan misi FPI adalah penerapan syariat Islam secara kafah di bahwa naungan khilafah Islamiah.
"Visi dan misi organisasi FPI adalah penerapan Syariat Islam secara kaffah di bawah naungan Khilaafah Islamiyyah menurut Manhaj Nubuwwah, melalui pelaksanaan da’wah, penegakan hisbah (ajakan kebaikan dan mencegah kemungkaran) dan pengamalan jihad," demikian bunyi Pasal 6.
Baca Juga: Perpanjangan izin FPI, Mendagri Tito Sebut Visi Misi Masih Bermasalah