Istri Ferry Mursyidan Eks Menteri ATR Jadi Tersangka Penggelapan Saham
Ia ditetapkan bersama dua tersangka lain
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga petinggi PT Rantau Utama Bhakti Sumatera, sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan saham perusahaan batubara.
Para tersangka yang ditetapkan yakni Hanifah Husein, yang juga istri mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ferry Mursyidan Baldan.
Kemudian, dua tersangka lain yakni Wilson Widjadja dan Polana Bob Fransiscus.
Baca Juga: Dua Tersangka Kasus Penggelapan KSP Indosurya Dibebaskan
1. Penetapan tersangka usai gelar perkara
Penetapan tersangka ini berdasarkan surat ketetapan dengan nomor S.Tap/97/VIII/RES.1.11./2021/Ditipideksus. Hal tersebut dibenarkan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigjen Wisnu Hermawan di Jakarta, Jumat, 12 Agustus 2022.
“Berdasarkan keterangan saksi, dan adanya barang bukti serta hasil gelar perkara, telah diperoleh bukti yang cukup, guna menentukan tersangka dalam penyidikan dugaan terjadinya tindak pidana penggelapan dalam jabatan,” ujar Wisnu.
Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap Ancaman Penggelapan Pajak saat Harga Batu Bara Naik