TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kontroversi Sosialisasi Visi-Misi Paslon Saat Debat Capres

Penting gak sih penyampaian visi dan misi saat debat?

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Jakarta, IDN Times - Pembatalan sosialisasi visi-misi calon presiden dan wakil presiden yang difasilitasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dinilai tepat oleh Direktur Eksekutif Lembaga Analisa Konstitusi dan Negara (Lasina) Tohadi.

"Pembatalan rencana sosialisasi visi-misi capres yang difasilitasi KPU itu sesuai ketentuan UU Pemilu, meskipun alasan pembatalan nya keliru," kata Tohadi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (6/1).

Ketua KPU Arief Budiman sebelumnya mengatakan penyampaikan visi-misi tidak difasilitasi, karena adanya keinginan yang berbeda dari tim pasangan capres-cawapres Joko 'Jokowi' Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

1. Pembatalan rencana sosialisasi visi-misi capres sesuai UU

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Tohadi mengatakan, Pasal 1 angka 35 juncto Pasal 274 Ayat (1) UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan, sosialisasi atau pemaparan visi-misi capres merupakan bentuk kampanye sekaligus materi kampanye itu sendiri.

Sesuai Pasal 274 ayat (2) UU Pemilu, lanjut dia, kewajiban KPU menyebarluaskan visi-misi capres melalui laman KPU dan lembaga penyiaran publik.

"Jadi, bukan dalam bentuk acara sosialisasi atau pemaparan visi misi capres dalam acara khusus tersendiri," kata Tohadi, yang juga advokat di kantor hukum Tohadi & Kawan (AdiKa).

Baca Juga: Walau Jadi Panelis, Ketua KPK Tak Akan Hadiri Debat Capres 17 Januari

2. Bentuk kampanye hanya tiga jenis

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Tohadi memaparkan, dalam ketentuan Pasal 275 Ayat (1) UU Pemilu sudah disebutkan secara detail bagaimana kampanye dilakukan, yakni melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga di tempat umum, media sosial, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet, rapat umum, debat.

"Merujuk pada Pasal 275 Ayat (2) UU Pemilu hanya ada tiga bentuk kampanye yang difasilitasi KPU dan dapat didanai oleh APBN, yaitu pemasangan alat peraga di tempat umum, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet, dan debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon," ujar dia dilansir kantor berita Antara.

Dengan demikian, kata Tohadi, pembatalan sosialisasi atau pemaparan visi misi capres-cawapres yang sedianya difasilitasi KPU sudah sesuai UU Pemilu.

"Bila sosialisasi atau pemaparan visi-misi capres yang sedianya difasilitasi KPU itu dilakukan justru menyalahi UU Pemilu," kata dia.

3. Sosialisasi atau pemaparan visi-misi capres dikemas dalam bentuk debat

IDN Times/Gregorius Aryodamar

Tohadi menyarankan kepada KPU agar sosialisasi atau pemaparan visi-misi capres dikemas dalam bentuk debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon.

"Tapi KPU juga jangan lebay, deh. Masak pertanyaan debat dibocorkan lebih dahulu kepada pasangan calon," kata Tohadi.

4. Penyampaian visi dan misi pasangan capres-cawapres sangat penting

IDN Times/Sukma Shakti

Sementara, Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo, menyayangkan sikap KPU RI yang batal memfasilitasi penyampaian visi dan misi pasangan capres-cawapres.

"Sangat disayangkan. Justru penyampaian visi-misi calon presiden yang seharusnya dikedepankan, agar masyarakat mengetahui arah pembangunan yang akan dilaksanakan pada lima tahun ke depan," kata dia, di Jakarta, Minggu.

Penyampaian visi dan misi, menurut Karyono, justru sangat substansial dan penting dalam pertarungan politik modern. Karena itu, penyampaian visi misi seharusnya mendapat porsi terbesar dalam tahapan pemilu.

"Setiap paslon perlu menyampaikan visi misi dan menjabarkannya dalam bentuk program dan proyeksinya yang akan dilaksanakan dalam lima tahun ke depan," ujar dia.

5. Masa kampanye Pilpres 2019 hanya dipenuhi caci maki pendukung pasangan capres-cawapres

IDN Times/Afriani Susanti

Menurut Karyono, selama masa kampanye Pilpres 2019 kurang lebih tiga bulan ini, justru ruang publik dipenuhi dengan caci maki antar pendukung.

"Masyarakat dijejali dengan informasi hoaks, ujaran kebencian dan propaganda yang berbau sarkastik yang membuat pemilu nyaris kehilangan substansi," kata dia.

Apakah sikap KPU tentang ini melanggar undang-undang atau tidak, menurut Karyono, masih multitafsir.

Berdasarkan ayat 1 dan 2 Pasal 274 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu, dijelaskan secara rinci terkait paparan visi-misi calon presiden. Dalam ayat 2 ada klausul tentang lembaga penyiaran publik. Artinya, visi-misi pasangan calon harus disiarkan ke lembaga penyiaran.

"Namun demikian tidak diatur secara tegas bahwa KPU harus memfasilitasi penyampaian visi misi dan menyiarkannya ke lembaga penyiaran publik," ucap dia.

Sebelumnya, KPU mempersilakan tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden, untuk melakukan sosialisasi visi dan misinya, mengingat tidak ada kesepakatan antara kedua paslon tentang kegiatan sosialisasi yang rencananya akan dilakukan pada 9 Januari 2019.

"Sudah diputuskan tadi malam, silakan paslon untuk melakukan sosialisasi visi dan misi sendiri-sendiri, di tempat dan waktu yang mereka tetapkan sendiri. Tak lagi difasilitasi oleh KPU," kata Ketua KPU RI Arief Budiman, usai rapat soal pelaksanaan debat calon presiden-wakil presiden, di Jakarta, Sabtu (5/1).

Arief juga mempersilakan agar pasangan calon melakukan sosialisasi sebanyak-banyaknya, sebelum pelaksanaan debat capres-cawapres pada 17 Januari 2019.

"Mereka mau bikin satu kali, dua kali atau tidak bikin kita serahkan kepada mereka," kata dia.

Arief mengaku, KPU cukup kerepotan memfasilitasi bila kedua tim pasangan capres memiliki keinginan berbeda-beda. Sehingga, lembaganya memutuskan sosialisasi visi dan misi bisa dilakukan masing-masing paslon.

Menurut dia, sosialisasi visi dan misi pasangan calon tidak ada keharusan untuk melaksanakannya, karena tidak ada aturannya. "Beda halnya dengan pelaksanaan debat capres-cawapres yang telah diatur dalam UU," kata dia.

Baca Juga: Bambang Widjoyanto Dicoret dari Panelis Debat Capres, Ini Alasan TKN

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya