TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Lamborghini Mogok di Busway Kebon Jeruk Ditilang, Begini Kronologinya

Polisi denda Rp500 ribu

(Dok. korlantas.polri.go.id)

Jakarta, IDN Times - Super car Lamborghini mogok karena mengalami masalah radiator di jalur TransJakarta di Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Sabtu (14/1/2023). Polisi pun menilang karena memasuki busway.

“Pelanggaran lalu lintas masuk busway. Kami tilang,” kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Maulana, dilansir laman korlantas.polri.go.id, Sabtu (14/1/2023).

Baca Juga: Setelah Porche dan Moge, Bareskrim Sita Lamborghini Doni Salmanan 

1. Pengemudi Lamborghini ditilang, dikenai denda Rp500 ribu

Ilustrasi Lamborghini Veneno (wallpapercave.com)

Maulana mengatakan pengemudi atas nama Steve Kiswandono dinyatakan melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengemudi Lamborghini itu didenda Rp500 ribu.

“Denda sebesar Rp500 ribu sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 287. Dalam pasal tersebut, masuk busway masuknya pelanggaran rambu lalu lintas atau marka jalan,” katanya. 

Baca Juga: 5 Mobil Lamborghini Termahal, Semoga Bisa Kebeli Ya!

2. Pengemudi berdalih masuk busway demi keselamatan

Ilustrasi (ANTARA FOTO/Gilang)

Maulana menjelaskan, mobil mewah tersebut mogok pada Sabtu (14/1/2023) sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu, mobil sedang melaju dari arah utara menuju selatan di Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Sesampainya di lokasi kejadian, mobil mengalami gangguan pada radiatornya. Pengemudi kemudian masuk busway dan menghentikan mobilnya.

“Mengalami gangguan masalah pada bagian radiator, kemudian pengemudi untuk alasan keselamatan masuk jalur busway mulai dari pintu jalur busway TL Cendrawasih selanjutnya mobil mogok di jalan jalur busway,” tambahnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya