Lamborghini Mogok di Busway Kebon Jeruk Ditilang, Begini Kronologinya
Polisi denda Rp500 ribu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Super car Lamborghini mogok karena mengalami masalah radiator di jalur TransJakarta di Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Sabtu (14/1/2023). Polisi pun menilang karena memasuki busway.
“Pelanggaran lalu lintas masuk busway. Kami tilang,” kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Maulana, dilansir laman korlantas.polri.go.id, Sabtu (14/1/2023).
Baca Juga: Setelah Porche dan Moge, Bareskrim Sita Lamborghini Doni Salmanan
1. Pengemudi Lamborghini ditilang, dikenai denda Rp500 ribu
Maulana mengatakan pengemudi atas nama Steve Kiswandono dinyatakan melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengemudi Lamborghini itu didenda Rp500 ribu.
“Denda sebesar Rp500 ribu sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 287. Dalam pasal tersebut, masuk busway masuknya pelanggaran rambu lalu lintas atau marka jalan,” katanya.
Baca Juga: 5 Mobil Lamborghini Termahal, Semoga Bisa Kebeli Ya!