LPSK Rekomendasikan Aset Herry Wirawan Disita untuk Bayar Restitusi
Herry Wirawan divonis seumur hidup kasus pemerkosaan santri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merekomendasikan kepada pihak-pihak terkait, menyita aset milik terpidana kasus pemerkosaan santri, Herry Wirawan, untuk membayar restitusi kepada para korban.
"Pembayaran restitusi dapat dibebankan dari aset yayasan pelaku," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dilansir ANTARA, Rabu (23/2/2022).
Baca Juga: Reaksi Kemen PPPA soal Putusan Ganti Rugi pada 12 Korban Herry Wirawan
1. Aset yayasan dijual untuk ganti rugi korban
Edwin mengatakan mekanisme tersebut dapat dilakukan dengan membubarkan yayasan pendidikan milik terpidana Herry, kemudian asetnya disita dan dijual guna membayarkan seluruh ganti rugi korban.
Dia menjelaskan penyitaan aset pelaku pidana harus dilakukan sejak awal, agar segera dapat dibayarkan kepada korban atau pihak keluarga korban.
Baca Juga: Kemen PPPA Dukung Hukuman Mati dan Kebiri Terhadap Herry Wirawan