TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Tangkap Mantan Majikan Penganiaya ART Hingga Menggunduli

Korban dituduh mencuri uang di rumah mantan majikan

Ilustrasi penyekapan. IDN Times/Sukma Shakti

Jakarta, IDN Times - Polsek Parung Panjang dibantu Satuan Reskrim Polres Bogor, Jawa Barat, menindaklanjuti kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan majikan kepada mantan asisten rumah tangganya (ART). 

Kasus ini sempat viral di media sosial. Bagaimana kronologi hingga lanjutan kasus ini?

Baca Juga: Kronologis Ojek Online Dianiaya di Geprek Bensu Bandar Lampung

1. Kronologi penganiayaan mantan ART

IDN Times/Sukma Shakti

Kasubag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspita Lena memaparkan kronologi kasus ini. Jumat 10 Agustus lalu sekitar pukul 20.00 WIB, korban berinisial MG, warga Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, sedang bekerja di perusahaan konveksi.

Lalu datang tersangka EA yang merupakan mantan majikan MG, yang didampingi tiga laki-laki. Mereka langsung memaki-maki korban dan menuduh korban telah mencuri uang. Selain memaki, mereka juga memukul perempuan 28 tahun itu. 

Korban yang dianiaya dan dalam kindisi tak berdaya, kemudian dibawa ke tukang cukur. Kepala korban digunduli hingga botak. 

2. HP milik korban dirampas dan korban dibawa ke Jakarta

IDN Times/Sukma Shakti

Tak hanya itu, HP milik korban juga dirampas dan korban dibawa ke Kebayoran, Jakarta. 

“Ada HP milik korban dirampas. Korban dengan cara paksa dibawa oleh pelaku di daerah Kebayoran Jakarta,” kata AKP Ita Selasa malam, seperti dilansir poskotanews.com, Rabu (22/8).

Keluarga korban yang tak terima dengan kekerasan yang dialami MG, lalu melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.

Baca Juga: Aniaya Pria Keterbelakangan Mental di Jakpus, 10 Pemuda Ditangkap

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya