Polisi Tangkap Mantan Majikan Penganiaya ART Hingga Menggunduli
Korban dituduh mencuri uang di rumah mantan majikan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polsek Parung Panjang dibantu Satuan Reskrim Polres Bogor, Jawa Barat, menindaklanjuti kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan majikan kepada mantan asisten rumah tangganya (ART).
Kasus ini sempat viral di media sosial. Bagaimana kronologi hingga lanjutan kasus ini?
Baca Juga: Kronologis Ojek Online Dianiaya di Geprek Bensu Bandar Lampung
1. Kronologi penganiayaan mantan ART
Kasubag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspita Lena memaparkan kronologi kasus ini. Jumat 10 Agustus lalu sekitar pukul 20.00 WIB, korban berinisial MG, warga Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, sedang bekerja di perusahaan konveksi.
Lalu datang tersangka EA yang merupakan mantan majikan MG, yang didampingi tiga laki-laki. Mereka langsung memaki-maki korban dan menuduh korban telah mencuri uang. Selain memaki, mereka juga memukul perempuan 28 tahun itu.
Korban yang dianiaya dan dalam kindisi tak berdaya, kemudian dibawa ke tukang cukur. Kepala korban digunduli hingga botak.
Baca Juga: Aniaya Pria Keterbelakangan Mental di Jakpus, 10 Pemuda Ditangkap