TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mendagri Terbitkan SE, Pemda Diminta Bantu Korban Gempa Cianjur

Sumber bantuan dari APBD masing-masing pemda

RSUD Cianjur dipenuhi oleh korban gempa. (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menerbitkan surat edaran (SE) yang berisi imbauan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota agar memberikan bantuan keuangan kepada Pemerintah Kabupaten Cianjur untuk menangani korban bencana gempa.

"Sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Mendagri dalam surat tersebut, Selasa (29/11/2022).

Surat Edaran bernomor 900.1.1/8479/SJ tersebut perihal bantuan keuangan kepada Pemerintah Kabupaten Cianjur, dalam rangka penanganan masyarakat terdampak bencana alam. Surat yang diteken pada 28 November 2022 tersebut, ditujukan kepada gubernur, bupati atau wali kota seluruh Indonesia.

Baca Juga: Basarnas Perpanjang Pencarian Korban Gempa Cianjur selama Tiga Hari

1. Bantuan bersumber dari APBD

Suasana RSUD Cianjur usai gempa mag 5.6 yang terjadi pada Senin (21/11/2022). (IDN Times/Yogi Pasha)

Bantuan yang diberikan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) masing-masing pemerintah daerah (pemda).

Dalam surat edaran tersebut, Mendagri menjelaskan berbagai regulasi yang menjadi landasan pemda dalam memberikan bantuan kepada Pemkab Cianjur.

Misalnya, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, tentang Keuangan Negara. Dalam Pasal 28 ayat (4) dinyatakan pemda dalam keadaan darurat dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD dan atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran (LRA).

Baca Juga: Bantu Gempa Cianjur, Pertamina Suplai Avtur Tiga Helikopter Polri 

2. Regulasi lain soal pemberian bantuan ke daerah lain

Suasana RSUD Cianjur usai gempa mag 5.6 yang terjadi pada Senin (21/11/2022). (IDN Times/Yogi Pasha)

Regulasi lainnya berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam Pasal 166 menyebutkan pemda mengusulkan pengeluaran untuk mendanai keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya dalam rancangan perubahan APBD.

Terdapat pula Pasal 67 yang menegaskan belanja bantuan keuangan diberikan kepada daerah lain dalam rangka kerja sama daerah, pemerataan peningkatan kemampuan keuangan, dan tujuan lainnya.

"Tujuan tertentu lainnya adalah dalam rangka memberikan manfaat bagi pemberi dan atau penerima bantuan keuangan. Hal ini termasuk bagi Pemerintah Kabupaten Cianjur penerima bantuan keuangan untuk penanganan masyarakat terdampak bencana alam," kata Mendagri.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya