Mendagri Terbitkan SE, Pemda Diminta Bantu Korban Gempa Cianjur
Sumber bantuan dari APBD masing-masing pemda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menerbitkan surat edaran (SE) yang berisi imbauan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota agar memberikan bantuan keuangan kepada Pemerintah Kabupaten Cianjur untuk menangani korban bencana gempa.
"Sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Mendagri dalam surat tersebut, Selasa (29/11/2022).
Surat Edaran bernomor 900.1.1/8479/SJ tersebut perihal bantuan keuangan kepada Pemerintah Kabupaten Cianjur, dalam rangka penanganan masyarakat terdampak bencana alam. Surat yang diteken pada 28 November 2022 tersebut, ditujukan kepada gubernur, bupati atau wali kota seluruh Indonesia.
Baca Juga: Basarnas Perpanjang Pencarian Korban Gempa Cianjur selama Tiga Hari
1. Bantuan bersumber dari APBD
Bantuan yang diberikan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) masing-masing pemerintah daerah (pemda).
Dalam surat edaran tersebut, Mendagri menjelaskan berbagai regulasi yang menjadi landasan pemda dalam memberikan bantuan kepada Pemkab Cianjur.
Misalnya, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, tentang Keuangan Negara. Dalam Pasal 28 ayat (4) dinyatakan pemda dalam keadaan darurat dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD dan atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran (LRA).
Baca Juga: Bantu Gempa Cianjur, Pertamina Suplai Avtur Tiga Helikopter Polri