TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Menkominfo Kukuhkan 7 Komisioner KIP Periode 2022-2026

Pengukuhan ini berdasar Keputusan Presiden RI No 47/P/2022

Pengukuhan komisioner KIP 2022-2026 (Dok. Kominfo)

Jakarta, IDN Times - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) mewakili Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengukuhkan tujuh anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) masa jabatan 2022-2026.

Pengukuhan ini sebagai tindak lanjut Menkominfo Johnny Plate, setelah Presiden Jokowi menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 47/P/Tahun 2022, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Informasi Pusat.

“Mengingat padatnya jadwal kerja, Bapak Presiden menugaskan saya sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika untuk melaksanakan pengukuhan saudara-saudari sekalian (sebagai anggota KIP Periode 2022-2026),” kata dalam Pengukuhan Komisioner KIP 2022-2026 di Kantor Kementerian Kominfo, dikutip dari laman Kominfo, Minggu (22/5/2022).

Baca Juga: KIP Tolak Gugatan Sengketa Informasi Hasil TWK Pegawai KPK 

1. Tujuh nama komisioner KIP periode 2022-2026

Komisioner KIP 2022-2026 (Dok. Kominfo)

Sesuai Keppres No. 47/2022, Johnny mengukuhkan tujuh orang sebagai Komisioner KI Pusat Periode 2022-2026. Mereka antara lain Arya Sandhiyudha, Donny Yoesgiantoro, Gede Narayana, Handoko Agung Saputro, Rospita Vici Paulyn, Samrotunnajah Ismail, dan Syawaludin.

Ketujuh komisioner tersebut menggantikan komisioner periode 2017-2021 yakni Gede Narayana (terpilih kembali), Hendra J Kede, Arif Adi Kuswardono, Cecep Suryadi, Romanus Ndau Lendong, M Syahyan, dan Wafa Patria Umma.

Pengukuhan Komisioner KIP Periode 2022-2026, Menteri Johnny disampingi Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Usman Kansong, dan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan.

Baca Juga: KPK Apresiasi KIP yang Tolak Gugatan Sengketa Informasi Hasil TWK

2. Badan publik harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat

Menkominfo Johnny G Plate (Dok. Kominfo)

Johnny menjelaskan pengukuhan Komisioner KIP sebagaimana dalam Keppres tersebut, menjadi titik awal bagi lembaga itu untuk memulai mewujudkan program kerja sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Keterbukaan mempunyai nilai yang esensial sebagai prinsip penyelenggaraan pemerintah bagi negara demokrasi seperti Indonesia. Oleh karena itu, seluruh pengelolaan badan publik harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” kata dia

Menurut Johnny, pengelolaan badan publik baik lembaga legislatif, eksekutif, yudikatif, dan organisasi masyarakat dengan anggaran bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), wajib menyampaikan informasi kepada masyarakat secara terbuka.

“Kesemuanya berkewajiban untuk menyampaikan informasi secara terbuka, terlebih di era digital saat ini. Di era yang makin digital, data dan informasi menjadi salah satu kunci bagi peningkatan kualitas demokrasi,” tegasnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya