MPR Minta KPU Wajibkan Anggota Legislatif 2024-2029 Dibekali Pancasila
Pancasila sebagai pemersatu Bangsa Indonesia yang majemuk
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan anggota legislatif di tingkat DPRD kota/kabupaten, DPRD provinsi dan DPR RI yang terpilih pada Pemilu 2024, mendapatkan pembekalan pemahaman ideologi Pancasila dan filsafatnya.
Menurut politikus yang akrab disapa Bamsoet itu, pembekalan ideologi Pancasila dan filsafatnya diberikan sebelum anggota legislatif yang baru mulai menjalankan tugasnya di parlemen.
"KPU bisa bekerja sama dengan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dan Institut Filsafat Pancasila, untuk 'membina' anggota DPRD kota/kabupaten, DPRD provinsi serta DPR RI periode 2024-2029 mengenai ideologi Pancasila dan filsafatnya,” kata dia, usai menerima Direktur Institut Filsafat Pancasila Yoseph Umarhadi, dilansir ANTARA, Sabtu (11/3/2023).
Baca Juga: Halaqah Fiqih Peradaban: Pancasila Tidak Bertentangan Syariah Islam
1. Perlunya penguatan tentang ideologi Pancasila bagi anggota legislatif
Bamsoet menjelaskan pembekalan perlu dilakukan karena anggota dewan baru memiliki beragam latar belakang, sehingga diperlukan kesepahaman, serta penguatan tentang ideologi Pancasila.
Dia mengingatkan anggota legislatif maupun eksekutif harus mampu menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam mengatur penyelenggaraan negara, sehingga setiap peraturan serta kebijakan yang dibuat mampu mencerminkan nilai-nilai Pancasila.
Baca Juga: Cak Imin Minta Nahdiyyin Pasang Gambar Pancasila di Rumah, Kenapa?