Ngopi Semeja Bareng Nonmuhrim Dilarang di Aceh, Begini Reaksi Warganet
Warganet komentarnya bikin ngakak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Bireuen, Aceh, kembali menggalakan aturan yang sudah dikeluarkan pada 2017, soal larangan bagi pasangan muda-mudi yang bukan muhrim duduk semeja di warung atau kafe.
Aturan tersebut pun menuai reaksi dan komentar dari warganet. Mereka mengomentari aturan syariat Islam itu dengan beragam, mulai dari yang serius hingga komentar bernada guyonan.
Apa saja komentar warganet terkait aturan di Kabupaten Bireuen tersebut?
Baca Juga: Ngopi Semeja dengan Nonmuhrim Dilarang, Ini Kata Dinas Syariat Aceh
1. Warga Aceh mengaku malu dengan aturan tersebut
Warganet bernama Kautsar pemilik akun Twitter @Kautsar03 yang mengaku anggota DPRA Aceh, merasa malu dengan aturan baru tersebut. Menurut dia, aturan tersebut membatasi ruang gerak kaum perempuan.
"Ini peraturan yg membatasi ruang gerak perempuan di ranah publik dikeluarkan oleh Bupati dari Partai Golkar di Kabupaten Bireuen, Aceh. Saya sbg wakil rakyat di DPR Aceh dari Dapil Bireuen turut merasa malu dg kebijakan ini," kicau Kautsar.
Dalam unggahan tersebut, Kautsar menyertakan foto tentang edaran aturan yang bersisi 14 poin dan berjudul Stadarisasi Warung Kopi/Kafe dan Restoran Sesuai Syariat Islam.
Di antara 14 poin aturan tersebut, ada dua hal yang menjadi sorotan antara lain menyebutkan bahwa warung atau kafe dilarang melayani pelanggan wanita di atas pukul 21.00 kecuali bersama mahramnya.
Hal lain yang menjadi sorotan adalah, soal syariat Islam bahwa haram hukumnya bagi peremuan dan laki-laki yang makan dan minum semeja, kecuali bersama mahramnya.