Politikus PKB: Batalkan Aturan BPJS Kesehatan untuk Syarat Pertanahan
Aturan baru ini dianggap sewenang-wenang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), membatalkan kebijakan Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam layanan pertanahan.
"Jika di dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 terdapat kekeliruan yang terkait dengan masalah pertanahan, seharusnya Menteri Sofyan Djalil (Menteri ATR/BPN) sebagai pembantu presiden, memberi masukan agar Inpres itu direvisi, sehingga rakyat tidak dirugikan," kata Luqman dilansir ANTARA, Minggu (20/2/2022).
Baca Juga: Pemerintah Siapkan PP Pertanahan, Antisipasi Spekulan Tanah di IKN
1. Aturan baru ini dianggap sewenang-wenang
Menurut Luqman, seharusnya Menteri ATR/BPN memberikan masukan terhadap Inpres tersebut, sehingga tidak bersikap seolah-olah tidak tahu ada masalah dan langsung melaksanakan aturan itu.
Dia menilai, terbitnya aturan yang memaksa rakyat menjadi peserta BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam layanan pertanahan, merupakan bagian dari praktik kekuasaan yang sewenang-wenang.
"Apa hubungannya antara jual beli tanah dengan BPJS Kesehatan?" ujar Luqman.
Baca Juga: Mulai 1 Maret, Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual-Beli Rumah