TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PTUN Tolak Gugatan KLB yang Minta Moeldoko Sah Jadi Ketum Demokrat

Partai Demokrat apresiasi putusan PTUN

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan kelompok kongres luar biasa (KLB), yang meminta majelis hakim mengesahkan Kepala Staf Presiden (KSP) Jenderal TNI (Purn) Moeldoko sebagai ketua umum Partai Demokrat.

Majelis hakim PTUN Jakarta melalui keputusannya di Jakarta, Selasa (23/11/2021), menyampaikan pihaknya tidak berwenang mengadili gugatan KLB, karena itu urusan internal partai politik.

Baca Juga: Pelawak Narji Cagur Akan Gabung ke Partai Demokrat

1. KLB meminta PTUN membatalkan SK Menkumham

Pendiri Partai Demokrat Etty Manduapessy (tengah) didampingi para kader lainnya menghadiri Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021). ANTARA FOTO/Endi Ahmad

KLB pada gugatannya yang tercatat dalam perkara nomor 150/G/2021/PTUN-JKT sebelumnya, meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan SK Menkumham yang menolak perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta susunan pengurus partai hasil pertemuan di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatra Utara, pada 5 Maret 2021.

Hasil pertemuan di Sibolangit itu, salah satunya, menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum Partai Demokrat.

Dalam gugatan yang sama, KLB juga meminta kepada majelis hakim memerintahkan Menkumham Yasonna Laoly mencabut surat keputusannya itu, serta menerima perubahan AD/ART dan susunan pengurus versi KLB.

Namun, majelis hakim menetapkan permintaan KLB itu merupakan urusan internal partai politik, yang bukan jadi kewenangan PTUN Jakarta.

 

Baca Juga: Jawab Tudingan Kubu KLB, Demokrat Sebut Moeldoko Beban Jokowi

2. Partai Demokrat apresiasi putusan PTUN

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) (tengah) menyampaikan keterangan kepada wartawan usai rapat dengan Ketua DPD Partai Demokrat se-Indonesia terkait Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat, Jakarta, Minggu (7/3/2021). Dari hasil rapat tersebut seluruh Ketua DPD Demokrat di 34 Provinsi menolak KLB yang berlangsung di Deli Serdang, Sumatera Utara dan tetap mendukung AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah

Terkait itu, DPP Partai Demokrat sebagai tergugat intervensi mengapresiasi putusan majelis hakim.

“Partai Demokrat bersyukur dan mengapresiasi majelis hakim PTUN yang telah menunjukkan integritas, bersikap objektif dan adil dengan menolak gugatan Moeldoko,” kata Kuasa Hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva sebagaimana dikutip dari siaran resmi Partai Demokrat di Jakarta, Selasa.

"Putusan majelis hakim sudah tepat secara hukum, dan diambil dengan pertimbangan yang teliti, mendalam, dan menyeluruh," sambung dia.

 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya