PTUN Tolak Gugatan KLB yang Minta Moeldoko Sah Jadi Ketum Demokrat
Partai Demokrat apresiasi putusan PTUN
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan kelompok kongres luar biasa (KLB), yang meminta majelis hakim mengesahkan Kepala Staf Presiden (KSP) Jenderal TNI (Purn) Moeldoko sebagai ketua umum Partai Demokrat.
Majelis hakim PTUN Jakarta melalui keputusannya di Jakarta, Selasa (23/11/2021), menyampaikan pihaknya tidak berwenang mengadili gugatan KLB, karena itu urusan internal partai politik.
Baca Juga: Pelawak Narji Cagur Akan Gabung ke Partai Demokrat
1. KLB meminta PTUN membatalkan SK Menkumham
KLB pada gugatannya yang tercatat dalam perkara nomor 150/G/2021/PTUN-JKT sebelumnya, meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan SK Menkumham yang menolak perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta susunan pengurus partai hasil pertemuan di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatra Utara, pada 5 Maret 2021.
Hasil pertemuan di Sibolangit itu, salah satunya, menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum Partai Demokrat.
Dalam gugatan yang sama, KLB juga meminta kepada majelis hakim memerintahkan Menkumham Yasonna Laoly mencabut surat keputusannya itu, serta menerima perubahan AD/ART dan susunan pengurus versi KLB.
Namun, majelis hakim menetapkan permintaan KLB itu merupakan urusan internal partai politik, yang bukan jadi kewenangan PTUN Jakarta.
Baca Juga: Jawab Tudingan Kubu KLB, Demokrat Sebut Moeldoko Beban Jokowi