RUU PKS Diganti Nama Jadi TPKS
RUU TPKS terjadi beberapa perubahan redaksi dan materi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) DPR RI Willy Aditya mengatakan, RUU PKS telah berubah menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang berstatus sebagai draf awal.
"Panja telah menunjukkan kerja keras dan keseriusannya, itu ditunjukkan dengan lahirnya draf baru yang diberi judul RUU TPKS yang berstatus sebagai draf awal. Ini artinya, berbagai masukan dan pandangan masih terbuka dalam pembahasan RUU ini ditahap-tahap selanjutnya," kata Willy, dilansir ANTARA, Selasa (7/8/2021).
Baca Juga: Draf Awal RUU PKS: Kata 'Penghapusan' Diusulkan Dihilangkan
1. RUU TPKS terjadi beberapa perubahan redaksi dan materi
Willy menjelaskan, dalam RUU TPKS terjadi beberapa perubahan redaksi dan materi sebagai bagian dari dialektika yang terjadi, agar pembahasan RUU ini terus mengalami kemajuan.
Menurut dia, kenyataan bahwa lahirnya judul dan materi baru tersebut mendapatkan kritik dari sejumlah kelompok bisa dimaklumi.
"Munculnya kritik baru justru memperlihatkan bahwa RUU ini telah mengalami kemajuan yang berarti, dan terjadi dialog berkualitas selama pembahasannya," ujar Willy.
Willy menegaskan dialog adalah semangat utama dalam pembahasan RUU TPKS, dan berbagai kajian terhadap pandangan yang berbeda atau bahkan bertolak belakang, diupayakan dicari titik temunya.
Baca Juga: Penjelasan soal Pelaku Kekerasan Seksual Direhabilitasi di RUU PKS