Sahroni: Pamen Polda Sulsel Pelaku Perbudakan Seks Harus Dihukum Berat
Komisi III DPR RI siap kawal kasus kekerasan seksual ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan perwira menengah (pamen) Polda Sulawesi Selatan, yang diduga melakukan perbudakan seksual terhadap asisten rumah tangganya (ART), harus dihukum berat.
"Jika terduga pelaku memang terbukti bersalah, maka harus dihukum seberat-beratnya, karena telah melakukan kejahatan yang sangat luar biasa," kata Sahroni dalam keterangannya, dilansir ANTARA, Selasa (1/3/2022).
Baca Juga: KemenPPPA Apresiasi Polri Perkuat Penyidikan Kasus Kekerasan Seksual
1. Kejahatan yang luar biasa dan di luar nalar
Sahroni menilai, tindakan pamen Polri tersebut terjadi justru saat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencurahkan perhatian penuh pada upaya penghapusan kekerasan seksual di Indonesia.
Menurut dia, tindakan pamen tersebut tidak hanya mencoreng nama baik kepolisian, tapi juga merupakan kejahatan yang luar biasa, di luar nalar, dan patut dihukum seberat-beratnya.
"Di saat Kapolri memberi perhatian penuhnya pada pemberantasan kekerasan seksual sampai mendirikan Direktorat Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), dan memastikan berbagai kekerasan seksual dihukum seberat-beratnya, kita malah mendapat pemberitaan seorang oknum polisi yang diduga melakukan perbudakan seksual," ujar dia.
Baca Juga: Pelaku Kekerasan Seksual pada Anak di Sulsel Kebanyakan Orang Dekat