KemenPPPA Apresiasi Polri Perkuat Penyidikan Kasus Kekerasan Seksual

Database DNA percepat penanganan kasus kekerasan seksual

Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, mengapresiasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), atas terobosan pembuktian kasus kekerasan seksual pada perempuan dan anak dengan pendekatan berbasis ilmiah (Scientific Crime Investigation).

Selain itu, Bintang juga memberikan apresiasi transformasi organisasi dengan meningkatkan Subdirektorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menjadi Direktorat di Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) dan Kepolisian Daerah (Polda) di seluruh Indonesia.

“Apresiasi setinggi-tingginya saya berikan kepada Kapolri atas upaya meningkatkan proses pembuktian kasus kekerasan seksual perempuan dan anak berbasis ilmiah. Upaya tersebut merupakan terobosan penting yang akan memudahkan penyidikan kasus kekerasan yang menimpa perempuan dan anak, sekaligus membawa kemajuan bagi penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak secara komprehensif,” ujar dia dalam siaran tertulis, Jumat (25/2/2022).

Baca Juga: KemenPPPA Enggan Dibebankan Restitusi Korban Pelecehan Herry Wirawan

1. Pembuktian ilmiah secara psikologis merupakan pengakuan keberadaan individu sebagai korban

KemenPPPA Apresiasi Polri Perkuat Penyidikan Kasus Kekerasan Seksual15 Bentuk Kekerasan Seksual Menurut Komnas Perempuan (IDN Times/Aditya Pratama)

Bintang mengatakan seiring dengan peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, maka tantangan yang dihadapi saat ini adalah bagaimana agar korban dapat memperoleh keadilan secara cepat dan tuntas, serta mendapatkan pemulihan yang diperlukan.

Tantangan tersebut, kata Bintang, sudah sepatutnya dihilangkan, termasuk tantangan besar dalam pembuktian suatu kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Jika wacana pembuktian berbasis ilmiah ini berhasil dan sukses, maka ini tidak hanya membantu terungkapnya tindak kekerasan seksual dan siapa pelakunya," ujar dia.

"Lebih dari itu, pembuktian ilmiah ini secara psikologis merupakan pengakuan akan keberadaan individu sebagai korban. Dalam jangka panjang, hal ini akan menghentikan stigma, tuduhan dan prasangka yang sering melekat pada korban.” sambung Bintang.

2. Pembuktian yang tepat berkontribusi bagi penanganan korban

KemenPPPA Apresiasi Polri Perkuat Penyidikan Kasus Kekerasan SeksualMenteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Bintang Puspayoga (Dok. Humas KemenPPPA)

Bintang menegaskan dengan adanya pembuktian yang tepat akan berkontribusi bagi penanganan korban di tahap pemulihan dan rehabilitasi. Dari pembuktian tersebut, dapat teridentifikasi kebutuhan korban lainnya, sehingga korban akan semakin cepat pulih dan berdaya, apabila prosedur dalam memperoleh keadilan cepat, tuntas, dan berpihak kepada korban.

"Terobosan dan kemajuan di satu titik penanganan sesungguhnya akan memberikan pengaruh signifikan bagi keseluruhan proses penanganan korban secara komprehensif, dari hulu hingga hilir," ujar dia.

3. KemenPPPA hadirkan layanan call center untuk korban

KemenPPPA Apresiasi Polri Perkuat Penyidikan Kasus Kekerasan SeksualIlustrasi Hotline. (IDN Times/Aditya Pratama)

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) terus berkomitmen dan berupaya menuntaskan permasalahan kompleks, yaitu penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak sesuai lima isu prioritas arahan Presiden Joko "Jokowi" Widodo kepada KemenPPPA.

Sebagai bentuk komitmen tersebut, KemenPPPA telah membentuk satuan kerja pelayanan perempuan dan anak, serta Layanan Call Center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 (021-129), atau WhatsApp 0811 129 129 sebagai penyedia layanan bagi perempuan dan anak yang membutuhkan perlindungan, pelaporan, dan pendampingan.

“Mari kita tingkatkan kualitas penanganan kita, serta kualitas sumber daya manusia yang menangani kasus-kasus kekerasan. Mari kita jaga komitmen serta keseriusan kita bersama untuk benar-benar mewujudkan perlindungan bagi semua warga negara, terutama perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan, khususnya kekerasan seksual,” sebut Bintang.

Baca Juga: LPSK Rekomendasikan Aset Herry Wirawan Disita untuk Bayar Restitusi

4. Database DNA untuk percepatan penanganan kasus kekerasan

KemenPPPA Apresiasi Polri Perkuat Penyidikan Kasus Kekerasan SeksualIlustrasi kekerasan anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Sementara, Kepala Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal (Kapuslabfor Bareskrim) Polri, Agus Budiharta, menjelaskan penggunaan ilmu forensik dalam kasus penyelidikan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, didasarkan pada fakta atau pengalaman. Fakta di sini berupa alat atau barang bukti dalam bentuk benda mati, bukan berdasarkan pengakuan.

“Kekerasan seksual merupakan tindakan pidana yang penting untuk segera ditanggulangi karena menyangkut masa depan bangsa. Puslabfor berperan dalam pembuktian kasus kekerasan seksual, serta penentuan pelaku berdasarkan pemeriksaan deoxyribonucleic acid (DNA) baik pada korban, pelaku, hingga barang bukti," kata dia.

"Database DNA diperlukan guna percepatan penanganan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Diharapkan dengan transformasi subdirektorat PPA menjadi Direktorat juga kerja sama Puslabfor Bareskrim Polri dapat mempercepat penanganan kasus dan memberikan keadilan kepada korban kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak," imbuh Agus.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya