Tempat Bermain Anak di Mal Jakarta Boleh Beroperasi Lagi
Orang tua harus catat alamat rumah dan nomor telepon
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan di dalam mal Ibu Kota, beroperasi kembali pada pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.
Namun, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu wanti-wanti kepada para orang tua atau pendamping, agar selalu waspada dan menjaga protokol kesehatan.
"Selalu waspada dan jaga jarak, jangan berkerumun," kata Anies di Jakarta, Rabu (20/10/2021).
Baca Juga: Anies Buka Tempat Wisata dan Taman di Jakarta, Kapasitas 25 Persen
1. Orang tua harus mencatatkan alamat rumah dan nomor telepon untuk pelacakan
Ketentuan pelonggaran tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 1245 Tahun 2021 tentang PPKM level 2 di Jakarta yang berlaku mulai Selasa (19/10/2021).
Keputusan tersebut juga mengikuti arahan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021, tentang PPKM level 3, 2, dan 1 COVID-19.
Meski tempat bermain anak di mal sudah diperbolehkan beroperasi kembali, namun syaratnya adalah orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kepentingan pelacakan.
Baca Juga: Anak Usia di Bawah 12 Tahun Sudah Boleh Masuk Ancol, Ini Syaratnya