TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tempat Bermain Anak di Mal Jakarta Boleh Beroperasi Lagi

Orang tua harus catat alamat rumah dan nomor telepon

Ilustrasi playground (IDN Times/Yogie Fadila)

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan di dalam mal Ibu Kota, beroperasi kembali pada pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.

Namun, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu wanti-wanti kepada para orang tua atau pendamping, agar selalu waspada dan menjaga protokol kesehatan.

"Selalu waspada dan jaga jarak, jangan berkerumun," kata Anies di Jakarta, Rabu (20/10/2021).

Baca Juga: Anies Buka Tempat Wisata dan Taman di Jakarta, Kapasitas 25 Persen

1. Orang tua harus mencatatkan alamat rumah dan nomor telepon untuk pelacakan

Ilustrasi playground (IDN Times/Yogie Fadila)

Ketentuan pelonggaran tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 1245 Tahun 2021 tentang PPKM level 2 di Jakarta yang berlaku mulai Selasa (19/10/2021).

Keputusan tersebut juga mengikuti arahan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021, tentang PPKM level 3, 2, dan 1 COVID-19.

Meski tempat bermain anak di mal sudah diperbolehkan beroperasi kembali, namun syaratnya adalah orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kepentingan pelacakan.

 

2. Kapasitas 50 persen dan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB

Ilustrasi aktivitas di Mal (IDN Times/Besse Fadhilah)

Secara umum, aturan aktivitas di dalam pusat perbelanjaan atau mal dalam PPKM level 2 masih tetap sama dengan dua minggu sebelumnya.

Kapasitas maksimal yang diizinkan di mal adalah 50 persen, dan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB.

Selain itu, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk pemeriksaan awal bagi pengunjung dan pegawai.

Sedangkan pengunjung usia di bawah 12 tahun, wajib didampingi orang tua saat memasuki mal atau pusat perbelanjaan.

 

Baca Juga: Anak Usia di Bawah 12 Tahun Sudah Boleh Masuk Ancol, Ini Syaratnya

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya