Temui Komisi III, Aliansi Ulama Madura Minta Rizieq Shihab Dibebaskan
Aliansi Ulama Madura sampaikan dua pucuk surat ke DPR
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Aliansi Ulama Madura mendesak Komisi III DPR RI mengawal dan mengawasi proses hukum yang dijalani eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Mereka juga mendesak agar Rizieq dibebaskan tanpa syarat.
"Agar Komisi III mengawasi serta mengawal proses hukum tersebut, demi keadilan di masyarakat sesuai kewenangan Komisi III," kata Sekjen Aliansi Ulama Madura, KH Fadholi Mohammad Ruham, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, dilansir ANTARA, Selasa (7/12/2021).
Baca Juga: [BREAKING] 5 Amanat Rizieq Shihab kepada Massa Reuni 212
1. Aliansi Ulama Madura mendesak agar Rizieq Shihab dibebaskan tanpa syarat, karena sarat bermuatan politis
Fadholi menganggap vonis empat tahun penjara dan atau dua tahun pascaputusan kasasi, sangat tidak tepat dan menyalahi prinsip keadilan bagi Rizieq Shihab.
"Kami memohon kepada Komisi III DPR RI agar mengusahakan HRS (Rizieq Shihab) dibebaskan tanpa syarat," kata dia.
Menurut ulama asal Pamekasan itu, vonis tersebut menjadi kurang tepat dan menyalahi prinsip keadilan yang sarat akan kepentingan politik.
Fadholi juga mengutip salah satu ayat Al Qur'an dalam Surah Almaidah, yang maknanya janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum, lalu mendorong kamu untuk berlaku tidak adil.
Baca Juga: PDIP dan PKS Debat soal Rizieq Shihab saat Terima Kelompok Ahli Sunnah