Timsus Polri Periksa Ferdy Sambo Hari Ini untuk Kasus Brigadir J
Istri Ferdy Sambo belum bisa diperiksa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tim Khusus (Timsus) Polri akan memanggil Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo terkait kasus kematian Brigadir J, hari ini, Kamis (4/8/2022).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, Sambo akan diperiksa di Bareskrim Polri pada pukul 10.00 WIB.
"Dijadwalkan besok, jam 10.00 WIB," ujar Andi di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022) malam.
Baca Juga: 10 Update Kasus Kematian Brigadir J: Bharada E Jadi Tersangka
1. Polri telah memeriksa 42 saksi dan gelar perkara
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Berencana Brigadir J.
Andi Rian mengatakan, pihaknya telah memeriksa 42 saksi dan melakukan gelar perkara.
"Untuk menetapkan Bhrada E sebagai tersangka, Pasal 338 Jo 55, dan 56 KUHP," ujar Andi di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022).
Kasus ini dilaporkan pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, yang teregistrasi dengan nomor STTL/251/VII/2022/Bareskrim pada 18 Juli 2022.
Baca Juga: Pengacara Bharada E: Klien Saya Pahlawan Tapi Malah Dihakimi