Pengacara Bharada E: Klien Saya Pahlawan Tapi Malah Dihakimi

"Kan tak ada yang lebih mulia selain selamatkan nyawa orang"

Jakarta, IDN Times - Ajudan Irjen (Pol) Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E tiba-tiba sudah memiliki pengacara. Hal itu terlihat ketika ia secara diam-diam datang ke kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta Timur pada Senin sore, 1 Agustus 2022 lalu. Richard didampingi kuasa hukum bernama Andreas Nahot Silitonga. 

Kepada media, Andreas menyesalkan karena kliennya sudah dihakimi oleh publik sebagai pihak yang menyebabkan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu. Padahal, kliennya diklaim hanya membela diri lantaran ditembak.

Richard diklaim merespons tembakan yang lebih dulu dilepas oleh Brigadir J. "Ya, sekarang klien kami sudah seperti apa ya, sudah terhukum sebenarnya. Padahal, seperti yang saya bilang tadi dia seharusnya diperlakukan seperti pahlawan," ungkap Andreas kepada media di Jakarta, Selasa 2 Agustus 2022. 

"Dan gak ada yang lebih mulia daripada menyelamatkan nyawa orang dan nyawa dia sendiri," tutur dia. 

Nyawa yang dimaksud diselamatkan oleh Richard adalah istri Ferdy Sambo, Ibu P. Berdasarkan kronologi dari pihak kepolisian, Brigadir J sempat mengacungkan senjata kepada istri Sambo. Lalu, Brigadir J juga disebut berupaya melakukan pelecehan seksual kepada istri atasannya tersebut.

"Yang pasti kebenaran pada akhirnya akan muncul. Kalau mau dibawa sampai ke pengadilan pun, kami gak ada masalah. Karena semua fakta sudah kami tampilkan kepada pihak berwenang," katanya lagi. 

Apa komentar LPSK terkait pemeriksaan psikologis sesi kedua bagi Richard Eliezer atau Bharada E?

1. Pengacara Bharada E sebut kliennya sudah divonis oleh publik

Pengacara Bharada E: Klien Saya Pahlawan Tapi Malah DihakimiAjudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Andreas lebih lanjut mengatakan, perkara kematian Brigadir J belum masuk ke ranah pengadilan. Namun, kliennya sudah seolah-olah divonis oleh publik.

Padahal, pihak yang kali pertama menyebut Bharada E yang menembak mati Brigadir J adalah Polres Metro Jakarta Selatan. Bahkan, ketika menggelar jumpa pers pada Juli lalu, Kapolres Metro Jakarta Selatan non aktif Kombes (Pol) Budhi Herdi Susianto, tak menunjukkan barang bukti apapun untuk mendukung pernyataan bahwa Bharada E menembak Brigadir J adalah bentuk pembelaan diri. 

"Dia tuh sudah seperti terhukum. Padahal, seperti yang saya katakan tadi dia (Bharada E) seharusnya diperlakukan seperti pahlawan," kata dia. 

"Pilihannya hanya satu kok dalam peristiwa tembak menembak itu. Kan cuma satu yang bisa bertahan hidup. Either dia atau yang lainnya dan kebetulan dia yang selamat dan faktanya juga terjadi pelecehan seksual," ujarnya lagi. 

Andreas tidak menyebut bukti apa yang dimilikinya untuk mendukung pernyataan bahwa telah terjadi dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J kepada Ibu P.

"Terus, kita mau menghakimi orang yang telah menyelamatkan itu? Bukan itu keadilan yang ada," tutur dia. 

Sementara, ketika dikonfirmasi secara terpisah kepada kuasa hukum Ibu P, Arman Hanis, dia menyebut Andreas Nahot Silitonga bukan menjadi bagian dari tim pengacaranya.

"Kami tidak satu tim (dengan pengacara Bharada E)," ungkap Arman kepada IDN Times pada Selasa kemarin.

Baca Juga: Komnas HAM: Saat Diperiksa, Bharada E Akui Tembak Brigadir Joshua 

2. Bharada E sudah dua kali menjalani pemeriksaan psikologis untuk dapat perlindungan dari LPSK

Pengacara Bharada E: Klien Saya Pahlawan Tapi Malah DihakimiBharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, ajudan Kadiv Propam Mabes Polri. (www.instagram.com@r.lumiu)

Sementara, ketika dikonfirmasi ke Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, ia membenarkan bahwa Bharada E sudah memenuhi panggilan pemeriksaan psikologis kedua.

"Pemeriksaannya berlangsung pada pukul 15.30-17.30 WIB," kata Edwin kepada IDN Times hari ini, Rabu (3/8/2022), melalui pesan pendek. 

Ia mengatakan, Bharada E akan menjalani pemeriksaan psikologis yang ketiga pada pekan ini. Namun, ia tak menyebut kapan pemeriksaan psikologis bakal dilakukan lagi terhadap Bharada E.

"Ada pemeriksaan yang ketiga. (Pemeriksaan ketiga) masih asesmen psikologis. Tahapan kita serahkan kepada psikolog yang tentukan. Belum tahu (diminta keterangan apa saja), psikolog yang periksa," ujarnya.

3. Bharada E mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK sebagai langkah preventif

Pengacara Bharada E: Klien Saya Pahlawan Tapi Malah DihakimiAjudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Sementara, kuasa hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga, mengatakan kliennya mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK sebagai bentuk pencegahan. Ia mengaku tak bisa mengungkapkan semua hal ke media lantaran menyangkut keselamatan jiwa kliennya. 

"(Pengajuan permohonan) sifatnya preventif. Kalau ada ancaman langsung, mungkin masih kami bicarakan," tutur dia. 

Namun, ia menilai kliennya mengajukan permohonan demi kepentingan di masa depan. Ia tak mau terjadi hal-hal yang tak diinginkan lantaran kasus kematian Brigadir J bakal berlangsung panjang.

"Kami hanya bisa berikan statement ini langkah preventif. Jangan sampai ada hal yang tak diinginkan. Karena kan ini mencakup juga sebuah institusi besar, sebuah proses hukum yang panjang," katanya.

Lebih lanjut, Andreas juga menyentil kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Menurutnya, pernyataan yang selama ini dilontarkan oleh Kamaruddin sudah seperti hakim yang menghakimi kasus kematian Brigadir J. 

"Ini bahkan sudah lebih jauh dari menghakimi. Sudah seperti putusan hakim," tutur dia lagi.

Baca Juga: Mahfud: Presiden Jokowi Minta Kasus Brigadir J Dibuka Sejujur-jujurnya

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya