TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

10 Kawasan Ini Dijaga Ketat Polisi Selama PSBB di Kota Bogor

Ingat guys, ini saatnya kamu #dirumahaja!

Pembatasan jalan di Kota Bogor selama masa PSBB (Dok. Humas Kota Bogor)

Bogor, IDN Times - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bogor sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran pandemik COVID-19 bakal dimulai pada Rabu (15/4) besok hingga 14 hari ke depan.

Sejumlah hal dipersiapkan Pemkot Bogor dalam mendukung kelancaran pelaksanaan PSBB yang tujuannya untuk membatasi ruang gerak warga agar bisa berdiam di rumah. Satu di antara caranya ialah melakukan pembatasan jalan dari dan ke luar kota.

Baca Juga: PSBB Tangerang Raya, Bandara Soetta Siapkan Minimum Operation

1. Ada 10 kawasan di Kota Bogor yang dijaga polisi

Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim (IDN Times/Rohman Wibowo)

Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim menuturkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan Bogor untuk melalukan pengetatan arus lalu lintas di 10 kawasan.

Nantinya, setiap lalu lalang pengguna kendaraan yang melintas akan diawasi dan diperiksa polisi. Seperti mengecek apakah sudah mengenakan masker, memperhatikan physical distancing di dalam kendaraan, hingga mencari tahu keperluan keluar rumah.

“Bila tak ada keperluan mendesak, kami arahkan putar balik (pulang),” kata Dedie, Selasa.

Ada pun kawasan yang akan dijaga ketat meliputi Bubulak, Simpang Yasmin, Simpang BORR (Bogor Ring Road), Simpang Pomad, Baranansiang, Ciawi, Tanjakan Batutulis, Simpng Empang, Simpang Gunung Batu, dan Simpang Karya Bakti.

2. Pembatasan jalan di Kabupaten Bogor meliputi 53 titik

Polisi berpatroli dalam rangka penegakkan PSBB di Simpang UI (IDN Times/Rohman Wibowo)

Sebelumnya, Kabupaten Bogor yang juga akan menerapkan PSBB di waktu yang sama, ternyata sudah lebih dulu menetapkan pembatasan di sejumlah ruas jalan, bahkan ada 53 titik jalan yang akan dibatasi lalu lintasnya, terlebih di daerah perbatasan.

Rincian pembatasan jalan, kata Bupati Ade Yasin, yakni 18 titik yang berbatasan dengan Kota Bogor diantaranya, Jalan Raya Jakarta-Bogor, Simpang Ciawi hingga Simpang Cilebut. Tiga titik dengan Kabupaten Tangerang, yakni Jalan Raya Tenjo, Simpang Dego, dan Jalan Raya Lapan Rumpin.

Kemudian untuk pembatasan dengan Kota Tangerang Selatan ada sebanyak dua titik, yaitu Jalan Serpong Raya dan Pasar Jengkol. Kemudian, pembatasan dengan Kota Depok sebanyak 11 titik di antaranya, Jalan Raya Jakarta Perbatasan, Jalan Raya Tapos, hingga jalan Raya Pabuaran-Cipayung.

Selaintu ada pembatasan di Kota Bekasi di sebanyak empat titik yang berada di Jalan Raya alternatif Cibubur, Villa Nusa Indah, Narogong, dan Jalan Raya Cieulengsi Setu. Sementara, dengan Kabupaten Bekasi sebanyak dua titik yang berada di Jalan Raya Cieulengsi Setu dan Cibarusah.

Berikutnya pembatasan juga terjadi dengan Kabupaten Karawang, Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Lebak. Masing-masing satu titik yang berda di Cariu Loji, Jalan Raya Bogor Sukabumi perbatasan dan perbatasan Jasinga Lebak.

Lalu pembatasan juga dengan Kabupaten Cianjur di sebanyak tiga titik, yakni Jalan Raya Cariu, Simpang Ciherang dan Rindu Alam. Terakhir pembatasan juga diterapkan di tujuh lintas gate dan akses tol. Di antaranya di gerbang Sirkuit Sentul, Gunung Putri, akses tol Sentul City, hingga Citeureup.

"Pembatasan seluruh wilayah perbatasan Kabupaten Bogor sebanyak 53 titik. Dengan kebutuhan 477 barrier, 106 rambu-rambu dan 212 bantuan petugas," kata Ade, Minggu (12/4).

Baca Juga: Awas! Langgar PSBB, Polisi akan Denda Para Pengendara Mobil dan Motor!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya