Awas! Langgar PSBB, Polisi akan Denda Para Pengendara Mobil dan Motor!

Pengendara masih tak patuh aturan sejak PSBB diberlakukan

Jakarta, IDN Times - Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus mengatakan, mulai hari ini polisi akan menindak pengendara mobil mau pun motor yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.

"Kalau melanggar, diberhentikan, dibawa ke pos, bikin surat teguran kemudian bikin pernyataan (tidak akan melanggar kembali)," kata Yusri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (13/4).

1. Akan dikenakan sanksi sesuai UU No. 6 Tahun 2018 jika masih melanggar

Awas! Langgar PSBB, Polisi akan Denda Para Pengendara Mobil dan Motor!Petugas gabungan dari Kepolisian dan Dinas Perhubungan memberi pengarahan khusunya pengendara yang tidak memakai masker di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/20120). Mulai hari ini (Jum'at) Provinsi DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk kendaraan umum dan pribadi. (IDN Times/Herka Yanis)

Yusri mengatakan, jika polisi menemukan orang yang sama masih melanggar, Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 terkait Karantina Kesehatan akan diterapkan. Di mana pelanggar bisa mendapatkan sanksi satu tahun penjara hingga denda Rp100 juta.

"Jika kedua kali (melanggar), kita lihat situasinya lagi. Karena bisa kita lakukan sanksi yang tegas berupa penegakan hukum sesuai dengan Undang-Undang No 6 Tahun 2018," ungkapnya.

2. Banyak pengendara yang tak patuh aturan sejak PSBB di DKI diberlakukan

Awas! Langgar PSBB, Polisi akan Denda Para Pengendara Mobil dan Motor!Petugas gabungan dari Kepolisian dan Dinas Perhubungan memberi pengarahan khusunya pengendara yang tidak memakai masker di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/20120). Mulai hari ini (Jum'at) Provinsi DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk kendaraan umum dan pribadi. (IDN Times/Herka Yanis)

Yusri menjelaskan, sejak Jumat (10/4) lalu, banyak ditemukan pengendara yang belum aturan PSBB di DKI. Dia mencontohkan, masih banyak pengendara yang tidak memakai masker.

"Contoh saat diberhentikan kendaraannya karena tidak memakai masker. 'Pak, bapak tahu gak ketentuannya harus pakai masker, wajib itu'. Buka dari kantongnya ternyata ada maskernya," ungkap Yusri.

Selain itu, masih banyak masyarakat yang tak mengetahui jika pengendara harus menggunakan masker dan sarung tangan. Polisi kemudian mengingatkan agar pengendara yang melanggar tak mengulanginya lagi.

Baca Juga: Jangan Main-main! Pelanggar PSBB Bisa Didenda hingga Rp100 Juta

3. Polisi jaga 33 titik di Jakarta untuk tindak pengendara yang langgar PSBB

Awas! Langgar PSBB, Polisi akan Denda Para Pengendara Mobil dan Motor!Petugas gabungan dari Kepolisian dan Dinas Perhubungan memberi pengarahan khusunya pengendara yang tidak memakai masker di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/20120). Mulai hari ini (Jum'at) Provinsi DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk kendaraan umum dan pribadi. (IDN Times/Herka Yanis)

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, sepeda motor pribadi boleh berboncengan asal menggunakan masker dan sarung tangan. Hal ini juga merujuk pada Pasal 18 Ayat 5 Pergub tentang PSBB di DKI.

"Untuk mobil, penumpang pribadi itu juga semuanya wajib menggunakan masker di dalam kendaraan. Jadi ketika dia berkendara baik driver mau pun penumpang, semuanya wajib menggunakan masker," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (10/4) lalu.

Berdasarkan data dari Ditlantas Polda Metro Jaya, 33 check point itu terdiri dari 4 titik di dalam kota, 5 titik di gerbang tol, 11 titik di satuan wilayah (Satwil), dan 13 titik di terminal dan stasiun.

 

1. Berikut ini persebarannya

A. Dalam kota
1. Bundaran Senayan
2. Semanggi
3. Bundaran HI
4. Traffic Light (TL) Harmoni

B. Gerbang Tol (GT)
1. GT Kapuk
2. GT Tomang
3. GT Priok
4. GT Pasar Rebo
5. GT Cikunir 2

C. Satwil DKI
1. Jakarta Barat
- Pos Lantas Kalideres
- Pos Kembangan Raya
- Pos Joglo Raya

2. Jakarta Selatan
- JL. Raya Ciledug Raya (Kampus Budi Luhur)
- Perempatan Pasar Jum'at
- Simpang UI

3. Jakarta Pusat
- Patung Tani

4. Jakarta Utara
- Ringroad Tegal Alur

5. Jakarta Timur
- TL Kolong Cakung
- JL. Hj. Naman Kalimalang
- Pasar Rebo JL. Raya Bogor

D. Terminal bus dan Stasiun

1. Terminal Kalideres
2. Terminal Senen
3. Terminal Tanjung Priok
4. Terminal Kampung Melayu
5. Terminal Pulo Gebang
6. Terminal Kampung Rambutan
7. Stasiun Kota
8. Stasiun Tanah Abang
9. Stasiun Gambir
10. Stasiun Senen
11. Stasiun Manggarai
12. Stasiun Cawang Atas
13. Stasiun Jatinegara

4. Motor pribadi diperbolehkan berboncengan asal satu alamat

Awas! Langgar PSBB, Polisi akan Denda Para Pengendara Mobil dan Motor!Petugas gabungan dari Kepolisian dan Dinas Perhubungan memberi pengarahan khusunya pengendara yang tidak memakai masker di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/20120). Mulai hari ini (Jum'at) Provinsi DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk kendaraan umum dan pribadi. (IDN Times/Herka Yanis)

DKI Jakarta menerapkan PSBB hari ini, sejak pukul 00.00 WIB. PSBB dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19 di Ibu Kota. PSBB berlaku hingga 23 April 2020 mendatang.

Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020, tentang pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta, mengatur mengenai batasan jumlah penumpang menjadi 50 persen dari kapasitas.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, sesuai dengan Pergub PSBB, hanya ojek online yang tidak boleh mengantar penumpang. Untuk kendaraan bermotor roda dua pribadi, masih diperbolehkan mengantar penumpang.

"Tapi dengan catatan bahwa penumpang tersebut adalah satu alamat dengan pemilik kendaraan dimaksud," jelasnya dalam siaran live streaming di Instagram Humas Polda Metro Jaya, Jumat (10/4).

5. Semua kapasitas penumpang transportasi umum dibatasi

Awas! Langgar PSBB, Polisi akan Denda Para Pengendara Mobil dan Motor!Petugas gabungan dari Kepolisian dan Dinas Perhubungan memberi pengarahan khusunya pengendara yang tidak memakai masker di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/20120). Mulai hari ini (Jum'at) Provinsi DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk kendaraan umum dan pribadi. (IDN Times/Herka Yanis)

Syafrin melanjutkan, sesuai Pergub, semua  transportasi umum hanya beroperasi pukul 06.00-18.00 WIB. Selain itu, kapasitas penumpang dibatasi menjadi 50 persen. Dia mencontohkan, untuk  TransJakarta jenis single bus yang memiliki kapasitas 86 penumpang, hanya diperbolehkan mengangkut 40 penumpang.

Kemudian, untuk MRT hanya boleh mengangkut 60 penumpang untuk setiap gerbongnya. Sehingga dalam enam rangkaian, MRT hanya bisa menampung 360 penumpang. Untuk LRT, penumpang dibatasi 40 orang dalam satu gerbong. Sehingga, di dalam dua rangkaian, LRT hanya boleh menampung 80 penumpang.

"Demikian pula layanan KRL Jabodetabek. Mulai hari ini sudah dilakukan penyesuaian kapasitas 60 penumpang per gerbong. Sehingga, kalau ada 10 gerbong total hanya 500 penumpang," jelasnya.

Baca Juga: PSBB Berlaku, Penumpang KRL Malah Harus Berdesakan di Stasiun

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya