Belum Terapkan PSBB, Depok Lebih Pilih Bentuk Kampung Siaga COVID-19
Ratusan PDP dan ribuan ODP virus corona di Depok
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Depok, IDN Times - Pemerintah Kota Depok belum berencana menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagaimana yang diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 dalam rangka Percepatan Penanganan virus corona COVID-19.
Wali Kota Mohammd Idris menegaskan, hingga hari ini Kota Depok belum berstatus PSBB. “Status PSBB sedang dikaji lebih lanjut sesuai dengan kondisi kewilayahan, dan dilakukan sesuai mekanisme PP 21 Tahun 2020," kata Idris melalui keterangan tertulisnya yang diterima IDN Times, Jumat (1/4).
Saat ini, ujar Idris, pihaknya bakal fokus pada percepatan penanganan COVID-19 melalui program berbasis komunitas, yakni pembentukan Kampung Siaga COVID-19 pada level RW.
Baca Juga: PDP COVID-19 di Jabar Terbanyak di Depok dan ODP di Sukabumi
1. Pemkot Depok harus ajukan penerapan PSBB kepada Menteri Kesehatan
Sebagaimana diketahui, PSBB menjadi strategi utama pemerintah dalam mengatasi pandemi COVID-19 yang merujuk pada UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Presiden Joko Widodo lebih memilih PSBB dibanding karantina wilayah atau lockdown karena dianggap lebih cocok dengan kondisi Indonesia.
Pada pelaksanaannya, PSBB bisa diberlakukan pemerintah pusat maupun daerah. Pasal 2 Ayat 1 PP tentang PSBB termaktub pemerintah daerah (pemda) dapat melakukan PSBB atas izin menteri yang menyelenggarakan urusan kesehatan (Menteri Kesehatan).
"Dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, pemerintah daerah dapat melakukan pembatasan sosial berskala besar atau pembatasan terhadap pergerakan orang dan barang untuk satu provinsi atau kabupaten/ kota tertentu," demikian bunyi Pasal 2 Ayat 1 PP No. 21 Tahun 2020.
Berikutnya, berdasarkan Pasal 6 Ayat 1, Pemda harus mengusulkan terlebih dahulu pemberlakuan PSBB kepada Menteri Kesehatan.
Kemudian atas pengajuan itu, Menteri Kesehatan akan menetapkan status PSBB yang diusulkan gubernur, wali kota, atau bupati di wilayah mereka masing-masing dengan memperhatikan saran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
"Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar dengan memperhatikan pertimbangan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan CoronaVirus Dsease 20 1 9 (COVID- 1 9)," begitu bunyi Pasal 6 Ayat 2 PP No. 21 Tahun 2020.
Baca Juga: Kasus Positif COVID-19 di Depok Mayoritas Tertular dari Jakarta