TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bodebek Ajukan PSBB Tahap 2, Bupati Bogor Minta KRL Disetop Sementara

PSBB sia-sia bila tidak ada pembatasan operasional KRL

Bupati Bogor Ade Yasin minta perpanjangan pelaksanaan PSBB (Dok. Humas Kabupaten Bogor)

Bogor, IDN Times - Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan lima kepala daerah di Bodebek yang meliputi Kota/Kabupaten Bogor, Kota Depok dan Kota/Kabupaten Bekasi, telah bersepakat untuk memperpanjang waktu pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Lima kepala daerah perbatasan dengan DKI Jakarta akan langsung menyurati Presiden Joko Widodo terkait kebijakan PSBB agar berjalan lebih baik,” kata Ade dalam keterangan tertulis, Minggu (26/4) malam.

Lalu, apa yang melatarbelakangi opsi perpanjangan PSBB? Berikut penjelasan Ade.

Baca Juga: Duh, 960 Orang Curi Start Mudik via Terminal Jatijajar Depok!

1. PSBB percuma bila perusahaan masih banyak langgar aturan operasional

Bupati Ade Yasin tinjau pelaksanaan PSBB (Dok. Diskominfo Kab. Bogor)

Menurut Ade, pelaksanaan PSBB yang sudah berjalan hampir 12 hari tak memberi efek yang berarti. Justru tren penyebaran kasus COVID-19 belum ada tanda-tanda penurunan. Hal ini menurutnya ditengarai karena aturan yang tertuang dalam setiap Peraturan Wali Kota (Perwal) atau Peraturan Bupati (Perbub) belum dipatuhi oleh masyarakat. “Masih banyak pelanggaran yang ditemukan masyarakat tidak mengenakan masker dan tidak memberlakukan jaga jarak fisik,” kata Ade.

Namun hal yang lebih krusial, kata dia, ialah adanya peraturan yang masih tumpang tindih antara peraturan PSBB yang diterbitkan kepala daerah dan kebijakan Kementerian, sehingga menyebabkan pelaksanaan PSBB tak berjalan optimal. Dalam hal ini ia menyoroti Kementerian Perindustrian.

“Contoh yang terjadi misalnya, terkait dengan masih banyaknya pabrik yang beroperasi karena mereka berpatokan kepada Peraturan Kementerian Perindustrian sehingga Peraturan Kepala Daerah tidak berlaku,” ujar Ade.

Menurut dia, semestinya harus ada tindak tegas dari pemerintah pusat terhadap perusahaan yang masih beroperasi dan tidak menerapkan aturan work from home (WFH) pada pekerjanya selain di luar sektor usaha yang masih diizinkan.

“Karena bila satu orang yang tertular dalam perusahaan, bisa berpotensi menulari yang lain,” ucapnya.

2. PSBB sia-sia bila tak ada pembatasan KRL

Bupati Ade Yasin tinjau pelaksanaan PSBB di stasiun (Dok. Diskominfo Kab.Bogor)

Ia juga mengatakan pelaksanaan PSBB bisa berjalan lebih efektif, ketika ada kesepakatan antar daerah dan pusat dalam hal pembatasan moda transportasi, yang dalam hal ini pembatasan operasional kereta commuter line (KRL).

Pembatasan akses KRL, kata dia, perlu dilakukan untuk menghindari risiko penularan virus corona dalam gerbong, Hal ini selaras dengan keluhan kepada perusahaan-perusahaan yang semestinya menerapkan aturan tak beroperasi dan WFH bagi pekerjanya. Sebab, sejauh ini mayoritas warga Kabupaten Bogor paling banyak memakai layanan KRL, ialah pekerja yang berkantor di Jakarta.

“Lima Kepala Daerah Bodebek akan tetap mengusulkan kepada Kemenhub untuk menghentikan sementara KRL selama PSBB, atau paling tidak membatasi/menutup stasiun tertentu dan menyeleksi orang-orang yang akan bepergian dengan menggunakan KRL,” tutur Ade.

Baca Juga: Kronologi Satu Keluarga di Kabupaten Bogor Tertular Virus Corona

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya