Bodebek Ajukan PSBB Tahap 2, Bupati Bogor Minta KRL Disetop Sementara
PSBB sia-sia bila tidak ada pembatasan operasional KRL
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bogor, IDN Times - Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan lima kepala daerah di Bodebek yang meliputi Kota/Kabupaten Bogor, Kota Depok dan Kota/Kabupaten Bekasi, telah bersepakat untuk memperpanjang waktu pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Lima kepala daerah perbatasan dengan DKI Jakarta akan langsung menyurati Presiden Joko Widodo terkait kebijakan PSBB agar berjalan lebih baik,” kata Ade dalam keterangan tertulis, Minggu (26/4) malam.
Lalu, apa yang melatarbelakangi opsi perpanjangan PSBB? Berikut penjelasan Ade.
Baca Juga: Duh, 960 Orang Curi Start Mudik via Terminal Jatijajar Depok!
1. PSBB percuma bila perusahaan masih banyak langgar aturan operasional
Menurut Ade, pelaksanaan PSBB yang sudah berjalan hampir 12 hari tak memberi efek yang berarti. Justru tren penyebaran kasus COVID-19 belum ada tanda-tanda penurunan. Hal ini menurutnya ditengarai karena aturan yang tertuang dalam setiap Peraturan Wali Kota (Perwal) atau Peraturan Bupati (Perbub) belum dipatuhi oleh masyarakat. “Masih banyak pelanggaran yang ditemukan masyarakat tidak mengenakan masker dan tidak memberlakukan jaga jarak fisik,” kata Ade.
Namun hal yang lebih krusial, kata dia, ialah adanya peraturan yang masih tumpang tindih antara peraturan PSBB yang diterbitkan kepala daerah dan kebijakan Kementerian, sehingga menyebabkan pelaksanaan PSBB tak berjalan optimal. Dalam hal ini ia menyoroti Kementerian Perindustrian.
“Contoh yang terjadi misalnya, terkait dengan masih banyaknya pabrik yang beroperasi karena mereka berpatokan kepada Peraturan Kementerian Perindustrian sehingga Peraturan Kepala Daerah tidak berlaku,” ujar Ade.
Menurut dia, semestinya harus ada tindak tegas dari pemerintah pusat terhadap perusahaan yang masih beroperasi dan tidak menerapkan aturan work from home (WFH) pada pekerjanya selain di luar sektor usaha yang masih diizinkan.
“Karena bila satu orang yang tertular dalam perusahaan, bisa berpotensi menulari yang lain,” ucapnya.
Baca Juga: Kronologi Satu Keluarga di Kabupaten Bogor Tertular Virus Corona