Cegah Virus Corona, Resepsi Nikah Hingga Bioskop di Depok Ditutup
Tetap di rumah ya guys untuk cegah COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Depok, IDN Times - Empat hari sejak Selasa (17/3) saat penetapan masa darurat virus corona, Pemerintah Kota Depok kembali mengeluarkan kebijakan baru yang intinya membatasi ruang gerak warganya demi menekan risiko penularan COVID-19.
Per Sabtu (22/3), Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Depok Dadang Wihana mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 802/05/GT/2020 tentang imbauan penutupan sementara sejumlah tempat.
Selain penutupan objek vital, isi surat edaran tersebut juga mengimbau kepada warga Depok agar menunda kegiatan apa pun meski sifatnya penting, bila mengundang kerumunan.
“Kebijakan di atas mulai diterapkan hari ini, Minggu (22/3), hingga sampai waktu yang belum ditentukan,” kata Dadang dalam keterangan tertulisnya, Minggu.
Baca Juga: Wabah COVID-19, Pemkot Depok Larang Warga Ibadah di Luar Rumah
1. Bioskop hingga warung internet ditutup
Tempat-tempat di mana untuk kebanyakan masyarakat urban mendapat hiburan seperti bioskop ditutup hingga waktu yang belum ditentukan. Tak hanya itu, warung internet alias warnet yang saban hari biasa dipenuhi pemuda bermain gim atau untuk mencari lowongan pekerjaan, juga ikut ditutup.
Tak hanya itu, tempat wisata dan hiburan yang jumlahnya tak seberapa di Depok tak luput dari penutupan, seperti karaoke, panti pijat dan spa. Termasuk tempat-tempat pusat kebugaran juga ditutup sementara.
“Seluruh pemilik atau pengelola tempat hiburan, tempat wisata, karaoke, spa, panti pijat, tempat billiard, bioskop, tempat sarana kebugaran, warung internet untuk menutup sementara tempat-tempat kegiatan tersebut di atas,” ucap Dadan.
Baca Juga: Bukan KLB, Depok Tetapkan Tanggap Darurat Virus Corona
Baca Juga: Pemkot Depok Sambut Baik Wacana Jabar Lockdown Hadapi Virus Corona