PSBB Depok Berlaku Hari Ini, Dilarang Berboncengan Kecuali Serumah
Tidak ada sanksi pidana
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Depok, IDN Times - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan mulai diberlakukan di Kota Depok pada Rabu (15/4) hingga Selasa (28/4). Beragam cara diusahakan agar pelaksanaan PSBB bisa efektif menekan penyebaran virus corona.
Salah satunya dengan pembatasan akses transportasi. Saat PSBB berlangsung, seperti tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 22/2020 tentang pelaksanaan PSBB, kendaraan yang diperbolehkan melintas hanya kendaraan yang mengangkut kebutuhan pokok, kendaraan umum, dan angkutan perkeretaapian.
Baca Juga: 10 Kawasan Ini Dijaga Ketat Polisi Selama PSBB di Kota Bogor
1. Sepeda motor dilarang berboncengan bila tak satu alamat
Dalam protokol pembatasan moda transportasi tercantum kendaraan pribadi sepeda motor hanya boleh diisi oleh pengemudi, akan tetapi diperbolehkan berboncengan bila mematuhi beberapa syarat dalam aturan.
Dalam pasal 19 ayat 8, sepeda motor dapat mengangkut penumpang untuk hal tertentu yang bertujuan melayani kepentingan masyarakat atau bagi kepentingan pribadi, seperti dalam memenuhi kebutuhan pokok.
Belakangan, Wali Kota Mohammad Idris menjelaskan pengguna motor yang bisa tetap berboncengan adalah mereka yang satu tempat tinggal.
“Kalau kendaraan pribadi non ojol itu bisa boleh (berboncengan). Cuma permasalahannya tadi saya bilang, jenis suami istri atau bukan kalau tidak akan kita tindak,” kata Idris kepada wartawan, Selasa (14/4).
Baca Juga: Berlaku Besok, Ini Garis Besar Ketentuan PSBB di Depok