Ini Janji Pertama Anies-Sandiaga yang Batal Dilaksanakan
Terbentur Peraturan Menteri Dalam Negeri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Belum juga resmi menjabat, sudah ada satu janji kampanye pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno yang batal dipenuhi. Janji yang dimaksud adalah izin untuk menerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Jakarta Pintar (KJP) sekaligus. Keduanya menamai program itu dengan nama KJP Plus.
Baca Juga: Anies-Sandiaga Unggul Quick Count, Netizen Tagih Rumah DP Rp 0
Tim sinkronisasi Anies-Sandiaga secara resmi mengumumkan pembatalannya.
Edriana Noerdin, anggota tim sinkronisasi pasangan Anies-Sandiaga untuk bidang kesejahteraan rakyat mengumumkan bahwa janji kampanye keduanya untuk menggulirkan KJP Plus secara resmi batal dilaksanakan.
Pasalnya, bila janji itu direalisasikan, yang terjadi adalah double budget atau anggaran ganda. Ini melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. "Itu yang akan dihindari (yakni) double budget. Jadi, kita tidak akan melakukan double budget," ujar Edriana seperti dikutip dari Metro TV.
Pada akhirnya yang bisa dilakukan oleh tim sinkronisasi Anies-Sandiaga adalah menyelaraskan sistem KJP dan KIP yang sudah ada. Namun, menurut Edriana, beda dengan KJP dan KIP, KJP Plus bisa ditarik tunai.