Meskipun Grasinya Dikabulkan, Antasari Tak Akan Mengaku Bersalah
Daripada mengaku bersalah, Antasari lebih memilih mencabut permohonan grasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Presiden Joko Widodo akhirnya mengabulkan permohonan grasi yang diajukan oleh terpidana kasus pembunuhan, Antasari Azhar. Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi mengatakan, Jokowi bahkan akan mengundang hari ini (26/1) Jokowi berencana akan menemui mantan Ketua KPK Antasari Azhar di Istana Negara. Keduanya akan membicarakan masalah permohonan grasi Antasari.
Seperti diketahui, Antasari dijatuhi hukuman penjara 18 tahun atas kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Namun, November 2016 lalu dia bebas bersyarat. Sebelum bebas bersyarat, Antasari juga sempat mengajukan grasi. Grasi sendiri adalah sebuah permohonan hukum istimewa yang diajukan oleh terpidana agar masa hukumannya diterima. Mantan Ketua Mahkamah Kosntitusi, Mahfud Md sempat mengatakan bahwa jika Antasari mengajukan grasi berarti dia mengakui segala kesalahannya. Meskipun begitu, kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman menyatakan sebaliknya.
Baca Juga: Bukan Rizieq, Justru Pria Ini yang Akhirnya Melaporkan Megawati ke Polisi
Pengacara Antasari menyatakan bahwa kliennya lebih memilih mencabut permohonan grasi daripada harus mengaku bersalah.
Dikutip dari The Jakarta Post, pengacara Antasari, Boyamin menyampaikan pernyataan kliennya terkait dengan grasi ini. Antasari tidak pernah mengaku telah menjadi otak di balik pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Bahkan, kata dia, dalam poin permohonan grasi, pihaknya juga telah mencantumkan hal tersebut.
Sebaliknya, Boyamin mengatakan bahwa jika Jokowi mengabulkan grasi, maka secara otomatis dia juga menerima klaim Antasari bahwa dirinya tak bersalah. Antasari juga berkata pada Boyamin dia lebih memilih mencabut permohonan grasi daripada harus mengakui tuduhan yang diberikan padanya. Antasari mengajukan grasi pada tahun 2015 lalu. Pada November 2016, ia diberi status bebas bersyarat.
Baca Juga: UU ITE Memakan Korban Lagi, Dosen UI Ade Armando Jadi Tersangka