TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Minta Penyidikan Kasusnya Dihentikan, Buni Yani Surati Presiden Jokowi

Sebut Jokowi "wakil Tuhan"

Andri Donnal Putera/Kompas

Buni Yani menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan penghasutan SARA yang akhirnya menyeret Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ke meja hijau sebagai terdakwa dalam kasus penodaan agama. Buni Yani merasa bahwa statusnya sangat dipaksakan oleh kepolisian dan oleh karena itu ia meminta penyidikan untuk dihentikan.

Baca Juga: 4 Hal yang Menjadikan Buni Yani Sebagai Tersangka Dugaan Penghasutan!

Melalui kuasa hukumnya, Buni Yani mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Jokowi.

Andri Donnal Putera/Kompas

Senin (27/2) melalui surat terbuka yang disusun oleh kuasa hukumnya yang bernama Aldwin Rahadian, Buni Yani meminta Jokowi untuk menghentikan penyidikan atas kasus hukumnya. Dikutip dari Kompas, Buni mengharapkan Jokowi akan mengintervensi kasusnya dengan mengeluarkan SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan, walau dalam surat tersebut ia juga menyebut bahwa Jokowi tak bisa melakukan intervensi terhadap kasus hukum.

Begini isi surat terbuka Buni Yani:

Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh

Teriring salam dan doa untuk Yang Terhormat Bapak Presiden Jokowi semoga selalu diberi kesehatan, kekuatan, kebersihan hati dan pikiran agar bisa terus memimpin sebuah bangsa besar bernama Indonesia ini.

Perkenankan saya, Aldwin Rahadian, Ketua Tim Advokat yang tergerak secara ikhlas mendampingi seorang pria bernama Buni Yani. Seorang pria sederhana, suami dan ayah dua orang anak yang kedua usianya masih belia.

Seorang yang dituduh sudah menebarkan kebencian atau menghasut orang se-Indonesia untuk membenci Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

Dan untuk tuduhan tak berdasar itu-karena tidak ada satupun pihak yang melaporkan Basuki Tjahaja Purnama ke Kepolisian dan saksi pelapor di Pengadilan yang menjadikan postingan Facebook Buni Yani sebagai alasan mereka memperkarakan Basuki Tjahaja Purnama-Buni Yani kini sedang 'dilukis' nasibnya oleh Kepolisian.

Berkas kasusnya beberapa kali ditolak Kejaksaan karena tidak lengkap dan hingga detik sudah tiga bulan lebih 'lukisan' itu belum juga jadi. Sebuah kondisi yang sudah tidak normal lagi, sebuah proses yang sudah tidak adil lagi bagi seorang warga negara yang oleh Kepolisian sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan begitu meyakinkannya, walau kami meyakini penetapan tersangka Buni Yani sangat dipaksakan.

Keyakinan itu kini semakin menguat karena Kepolisian seperti kehilangan arah menindaklanjuti kasus ini. Sangat banyak kejanggalan yang membayangi kasus Buni Yani yang tidak mungkin kami uraikan satu per satu di surat singkat ini.

Pak Jokowi, kami sepenuhnya memahami, walau Bapak Presiden, Kepala Negara, Kepala Pemerintahan, dan orang yang menjadi 'Wakil Tuhan' untuk ikatkan sumpah Pimpinan tertinggi Kepolisian di negeri ini, tetapi Bapak tidak bisa mengintervensi penanganan perkara hukum di negeri ini.

Kami juga sadar, Buni Yani bukanlah siapa-siapa, dia hanya warga biasa. Kesalahan terbesar dia adalah berani mengkritik seorang pejabat publik yang omongannya berpotensi menyinggung keyakinan orang lain.

Pak Jokowi, Buni Yani bukanlah siapa-siapa. Bahkan jika dia dihukum seumur hidup pun, pemerintahan yang Bapak pimpin akan terus berjalan, sendi-sendi kehidupan bangsa ini terus berputar, dan bisa jadi Bapak terpilih lagi sebagai Presiden hingga 2024. Namun, mungkin roda kehidupan seorang istri dan dua orang anak akan patah.

Pak Jokowi, Buni Yani bukanlah siapa-siapa. Tidak sebanding dengan beban yang harus Bapak tanggung mendistribusikan kesejahteraan dan keadilan sosial ke seluruh rakyat dan pelosok Indonesia. Tetapi ingatlah, keadilan akan menemui jalannya, dan sampai kapanpun kami akan telusuri jalan itu.

Bagi kami penegakkan hukum tanpa keadilan bukanlah penegakkan hukum, tetapi pengingkaran hukum. Pak Jokowi, surat ini mungkin tak berarti apa-apa bagi Bapak. Tetapi biarlah, ini menjadi catatan sejarah bagi bangsa ini bahwa saat Bapak memimpin bangsa ini, pernah ada seorang pria, seorang suami, seorang ayah berjuang mendapatkan keadilan yang ternyata susah diraih bagi orang-orang biasa.

Biarlah kasus Buni Yani menjadi catatan sejarah yang dibaca anak cucu kita kelak bahwa pada saat Bapak memimpin negeri ini, rakyat biasa tidak berhak mengingatkan penguasa karena bisa berujung mendekam di penjara.

Wassalam.

Baca Juga: Kuasa Hukum: Penetapan Buni Yani Sebagai Tersangka Terasa Jangga

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya