Nelayan Menang Gugatan, SK Ahok Tentang Reklamasi 3 Pulau Dibatalkan
Para nelayan menangis haru...
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengetuk palu menangkan gugatan para nelayan yang menolak reklamasi pada Kamis (16/3). Konsekuensi dari putusan ini adalah PTUN mencabut pemberian izin untuk reklamasi di tiga pulau. Tiga pulau tersebut adalah Pulau F, I, dan K.
Baca Juga: Meski Menolak Reklamasi, Anies-Sandi Belum Tahu Solusi untuk Teluk Jakarta
Sidang pertama memutuskan pembatalan izin reklamasi Pulau K.
Sidang terkait status izin Pulau K digelar pada Kamis sore. Pada sidang tersebut hakim memenangkan gugatan organisasi Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) dan organisasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi).
Dikutip dari Tirto.id, hasil dari sidang adalah pembatalan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Nomor 2485 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol. Artinya, segala proses reklamasi Pulau K yang dijalankan oleh PT Pembangunan Jaya Ancol wajib dihentikan.
Putusan ini, menurut Majelis Hakim, dilatarbelakangi alasan bahwa proyek reklamasi Pulau K memiliki kecacatan baik dari segi substansi maupun prosedur. Lebih lanjut, Majelis Hakim menilai tak ada analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang dilakukan sebelum memberikan izin.
Selain itu, Majelis Hakim juga melihat pelaksanaan reklamasi tak sejalan dengan UU Kemaritiman, UU Kelautan, Perpres Reklamasi, UU Perikanan serta UU Lingkungan Hidup. Secara garis besar, putusan itu juga didasarkan pada keyakinan izin reklamasi di Pulau K tak berkaitan dengan kepentingan umum dalam pembangunan.
Baca Juga: Solusi Banjir yang Ditawarkan Cagub-Cawagub untuk Menyelamatkan Jakarta!