TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Nelayan Menang Gugatan, SK Ahok Tentang Reklamasi 3 Pulau Dibatalkan

Para nelayan menangis haru...

Arimacs Wilander/Tirto.id

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengetuk palu menangkan gugatan para nelayan yang menolak reklamasi pada Kamis (16/3). Konsekuensi dari putusan ini adalah PTUN mencabut pemberian izin untuk reklamasi di tiga pulau. Tiga pulau tersebut adalah Pulau F, I, dan K.

Baca Juga: Meski Menolak Reklamasi, Anies-Sandi Belum Tahu Solusi untuk Teluk Jakarta

Sidang pertama memutuskan pembatalan izin reklamasi Pulau K.

Arimacs Wilander/Tirto.id

Sidang terkait status izin Pulau K digelar pada Kamis sore. Pada sidang tersebut hakim memenangkan gugatan organisasi Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) dan organisasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi).

Dikutip dari Tirto.id, hasil dari sidang adalah pembatalan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Nomor 2485 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol. Artinya, segala proses reklamasi Pulau K yang dijalankan oleh PT Pembangunan Jaya Ancol wajib dihentikan.

Putusan ini, menurut Majelis Hakim, dilatarbelakangi alasan bahwa proyek reklamasi Pulau K memiliki kecacatan baik dari segi substansi maupun prosedur. Lebih lanjut, Majelis Hakim menilai tak ada analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang dilakukan sebelum memberikan izin.

Selain itu, Majelis Hakim juga melihat pelaksanaan reklamasi tak sejalan dengan UU Kemaritiman, UU Kelautan, Perpres Reklamasi, UU Perikanan serta UU Lingkungan Hidup. Secara garis besar, putusan itu juga didasarkan pada keyakinan izin reklamasi di Pulau K tak berkaitan dengan kepentingan umum dalam pembangunan.

Sidang kedua yang membahas izin reklamasi Pulau F juga berakhir dengan putusan serupa.

BBC Indonesia

Sidang berikutnya menyoal pemberian izin reklamasi Pulau F kepada PT Jakarta Propertindo. Pada 22 Oktober 2015 lalu Gubernur DKI Jakarta telah menerbitkan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2268 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau F kepada PT Jakarta Propertindo.

Sama seperti sidang pertama, Majelis Hakim juga memenangkan gugatan para nelayan. Majelis Hakim mendasarkan putusan tersebut pada keyakinan bahwa penerbitan izin oleh gubernur tak mengandung unsur yang berkaitan dengan kepentingan umum dalam pembangunan.

Di sidang tersebut Majelis Hakim juga menyebut bahwa para penggugat, yakni komunitas nelayan, sangat dirugikan oleh penerbitan izin reklamasi Pulau F. Dengan putusan ini maka PT Jakarta Propertindo harus menghentikan semua kegiatannya di Pulau F.

Majelis Hakim juga memenangkan gugatan nelayan atas Pulau I.

Kemal Jufri/The Guardian

Pada 2016 Ahok menandatangani Surat Keputusan Gubernur DKI Nomor 2269 Tahun 2016 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau I kepada PT Jaladri Kartika Ekapaksi. Pada sidang terakhir Majelis Hakim menilai izin tersebut memberikan dampak buruk terhadap ekosistem Teluk Jakarta.

Konsekuensi dari putusan PTUN ini adalah pencabutan izin reklamasi sehingga PT Jaladri Kartika Ekapaksi harus menghentikan semua proses pembangunan di Pulau I. Putusan ini berlaku hingga ada putusan baru yang berkekuatan hukum (inkrach). Ini adalah kemenangan ketiga dalam sehari untuk komunitas nelayan dan Walhi.

Baca Juga: Solusi Banjir yang Ditawarkan Cagub-Cawagub untuk Menyelamatkan Jakarta!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya