Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum memberikan kesaksiannya dalam persidangan kasus korupsi e-KTP yang melibatkan terdakwa Irman dan Sugiharto. Pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/4) itu, Anas menyebut nama mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Baca Juga: Namanya Disebut dalam Dugaan Korupsi e-KTP, Ini Jawaban Ahok
Menurut Anas, ada arahan dari SBY untuk mendukung program e-KTP.
Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO Anas menyebut bahwa SBY yang juga merupakan Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat memberikan arahan kepadanya terkait program e-KTP. Meski begitu, dia mengatakan tak ada arahan khusus karena permintaan SBY adalah setiap program pemerintah harus didukung oleh Fraksi Demokrat serta partai koalisi di legislatif.
Anas membantah ia terlibat dalam proses pembahasan dan pengadaan e-KTP.
Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Anas bertemu dengan manta Ketua Fraksi Golkar Setya Novanto, manta Bendahara Umum Demokrat Muhammad Nazaruddin beserta pengusaha Andi Agustinus. Meski demikian, ia membantah bahwa dirinya maupun Fraksi Demokrat mengawal proses anggaran e-KTP.
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Editor’s picks
"Saya waktu itu anggota Komisi X, kalau e-KTP Komsi II. Saya jadi Ketua Fraksi (Partai Demokrat) Oktober 2009. Kemudian saya mundur anggota DPR, Juni 2010 setelah terpilih jadi Ketua Umum Partai Demokrat," katanya.
Anas juga membantah bahwa dirinya menerima uang dari proyek tersebut.
Wahyu Putro A/ANTARA FOTO Sebelumnya, dalam surat dakwaan Anas disebut menerima uang sebesar Rp 574 miliar dari pengadaan e-KTP bersama dengan Muhammad Nazaruddin. Anas pun dengan tegas membantahnya dan menyebut itu fiksi belaka. "Saya tidak tahu itu fiksi, fantasi, atau, fitnah. Tidak lepas dari tiga kata itu kalau terkait dengan saya. Kalau yang lain, saya tidak tahu," ujar Anies.
Ia pun meminta untuk dipertemukan dengan Nazaruddin agar bisa mengkonfrontasi keterangannya secara langsung. "Tidak betul (keterangan yang disampaikan Nazaruddin di persidangan). Sebaiknya Yang Mulia menyediakan waktu untuk mempertemukan kami di persidangan ini guna mendapatkan kejelasan, siapa yang menyampaikan fakta dan siapa yang menyampaikan fiksi," kata Anas.
Baca Juga: Soal Bancakan Uang Proyek e-KTP, Keterangan Saksi Saling Bertentangan