TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Rizieq Minta Kasusnya Dihentikan, Polisi Sebut Syarat-syarat Ini

Pengacara Rizieq menyurati Presiden Jokowi untuk menghentikan kasus tersebut.

IDN Times

Pengacara pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Kapitra Ampera mengaku sudah menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin malam (19/6). Dalam surat tersebut ia meminta Jokowi untuk memerintahkan penyidik Polri menghentikan kasus dugaan chat porno yang menjerat Rizieq dan Firza Husein.

Baca Juga: Amien Rais Sambangi Rizieq, Ini yang Mereka Bicarakan

Polri menyebut penghentian sebuah kasus harus mengikuti persyaratan yang ada.

Reno Esnir/ANTARA FOTO

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menanggapi permintaan pihak Rizieq. Ia berkata bahwa penghentian kasus itu tak bisa dilakukan sesuka hati, melainkan ada persyaratan tertentu yang harus dipenuhi. "Yang menilai bisa di-SP3 (dihentikan) atau tidak kan penyidik. Ada kriterianya," kata Setyo, seperti dikutip dari Kompas.

Suatu kasus tak bisa dihentikan walau ada tekanan.

IDN Times

Setyo menegaskan bahwa penyidik punya otoritas untuk memastikan apakah unsur-unsur dalam suatu kasus telah memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan atau dihentikan, termasuk kasus Rizieq. "Apakah tidak memenuhi unsur atau kadaluarsa. Nanti kita lihat apakah kasus tersebut memenuhi syarat untuk SP3 atau tidak," tambah Setyo.

Penghentian sebuah kasus yang sedang berjalan, menurut Setyo, tidak bisa dilakukan hanya karena ada tekanan. Ia sendiri mengatakan lebih merekomendasikan agar Rizieq kembali ke Indonesia dan menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian. Menurutnya, dengan cara tersebut Rizieq bisa membuktikan bila dirinya benar-benar tak bersalah.

Baca Juga: Penyebar Chat Rizieq-Firza dari Pejaten? Ini Jawaban Polisi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya