Rizieq Minta Kasusnya Dihentikan, Polisi Sebut Syarat-syarat Ini
Pengacara Rizieq menyurati Presiden Jokowi untuk menghentikan kasus tersebut.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pengacara pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Kapitra Ampera mengaku sudah menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin malam (19/6). Dalam surat tersebut ia meminta Jokowi untuk memerintahkan penyidik Polri menghentikan kasus dugaan chat porno yang menjerat Rizieq dan Firza Husein.
Baca Juga: Amien Rais Sambangi Rizieq, Ini yang Mereka Bicarakan
Polri menyebut penghentian sebuah kasus harus mengikuti persyaratan yang ada.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menanggapi permintaan pihak Rizieq. Ia berkata bahwa penghentian kasus itu tak bisa dilakukan sesuka hati, melainkan ada persyaratan tertentu yang harus dipenuhi. "Yang menilai bisa di-SP3 (dihentikan) atau tidak kan penyidik. Ada kriterianya," kata Setyo, seperti dikutip dari Kompas.
Baca Juga: Penyebar Chat Rizieq-Firza dari Pejaten? Ini Jawaban Polisi