TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Awas! Denda Bagi Pelanggar Ganjil Genap di Bogor Mulai Berlaku

Polisi terjunkan Crowd Free Road

Pembery Ganjil Genap di Kota Bogor (dok Humas Pemkot Bogor)

Bogor, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama jajaran kepolisian dan TNI, kembali turun ke jalan mengawasi penerapan ganjil genap saat libur panjang Imlek. 

Wali Kota Bogor Bima Arya Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Dandim 0606 Suryakancana Kolonel Inf. Roby Bulan, beserta jajaran mendatangi cek poin pertama di Tugu Kujang, Jalan Pajajaran, Kota Bogor, Sabtu (13/2/2021).

Baca Juga: Ganjil Genap Akhir Pekan Berlaku, Kendaraan ke Bogor Berkurang 8.000

1. Pekan ini denda atau sanksi mulai berlaku

Wali Kota Bogor Bima Arya saat sedang memantau kendaraan yang masuk Kota Bogor. (dok Humas Pemkot Bogor)

Di cek poin Tugu Kujang ini, kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat di tempatkan ke dua sisi jalan sesuai plat nomornya. Jika plat kendaraan bernomor ganjil akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu oleh anggota Satpol PP.

Jika keperluannya untuk jalan-jalan maka akan diarahkan putar balik, sementara sisi kanan Jalan Otista diperuntukkan kendaraan bernomor genap.

Usai cek poin di Tugu Kujang, Wali Kota Bogor dan rombongan melanjutkan ke exit Tol Bogor Baranangsiang, lalu ke cek poin Terminal Wangun yang banyak kendaraan bermotor plat ganjil dan langsung berpindah arah.

Peninjauan Wali Kota Bogor dan rombongan berakhir di cek poin Simpang Tol Kedung Halang. 

"Minggu ini teman-teman kepolisian, Satpol PP dan Dinas Perhubungan berkoordinasi untuk memulai menerapkan sanksi atau denda," ujar Bima.

2. Pelanggar akan didenda Rp50 ribu

Sejumlah kendaraan bergerak lambat saat kepadatan arus lalu lintas di jalan Otto Iskandardinata, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (2/1/2021) (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Bima mengatakan, sementara sudah ada 18 pelanggar dengan nilai masing-masing sekitar Rp50 ribu yang pembayarannya ditransfer. Denda ini dilakukan bukan untuk dikecualikan, karena jika tidak bisa membuktikan dan tidak bisa menunjukkan keperluannya atau hanya sekadar jalan-jalan, maka akan didenda. 

"Pokoknya target kita adalah orang yang jalan-jalan tanpa tujuan, kalau tujuannya jelas seperti bekerja silakan lewat," katanya.

Bima menerangkan, mobilitas masyarakat di Bogor terlihat lebih rendah dari sebelumnya. Kendati, diakuinya untuk melihat dampak apakah berpengaruh pada lonjakan kasus COVID-19, masih perlu dilihat pada Sabtu dan Minggu ini.

"Masih harus kita kaji lagi, karena kan pertama ya harus dilihat dari lonjakan kasus COVID-19-nya. Kedua tujuannya untuk apa, ya kalau nanti tujuannya untuk kemacetan beda lagi analisisnya, beda lagi pemetaannya, beda lagi pembahasan dengan kepolisiannya nanti kita lihat lagi," tuturnya.

Baca Juga: Rombongan Moge Lolos Ganjil Genap, Bima Arya: Jangan Mentang-mentang!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya