Awas! Denda Bagi Pelanggar Ganjil Genap di Bogor Mulai Berlaku
Polisi terjunkan Crowd Free Road
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bogor, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama jajaran kepolisian dan TNI, kembali turun ke jalan mengawasi penerapan ganjil genap saat libur panjang Imlek.
Wali Kota Bogor Bima Arya Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Dandim 0606 Suryakancana Kolonel Inf. Roby Bulan, beserta jajaran mendatangi cek poin pertama di Tugu Kujang, Jalan Pajajaran, Kota Bogor, Sabtu (13/2/2021).
Baca Juga: Ganjil Genap Akhir Pekan Berlaku, Kendaraan ke Bogor Berkurang 8.000
1. Pekan ini denda atau sanksi mulai berlaku
Di cek poin Tugu Kujang ini, kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat di tempatkan ke dua sisi jalan sesuai plat nomornya. Jika plat kendaraan bernomor ganjil akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu oleh anggota Satpol PP.
Jika keperluannya untuk jalan-jalan maka akan diarahkan putar balik, sementara sisi kanan Jalan Otista diperuntukkan kendaraan bernomor genap.
Usai cek poin di Tugu Kujang, Wali Kota Bogor dan rombongan melanjutkan ke exit Tol Bogor Baranangsiang, lalu ke cek poin Terminal Wangun yang banyak kendaraan bermotor plat ganjil dan langsung berpindah arah.
Peninjauan Wali Kota Bogor dan rombongan berakhir di cek poin Simpang Tol Kedung Halang.
"Minggu ini teman-teman kepolisian, Satpol PP dan Dinas Perhubungan berkoordinasi untuk memulai menerapkan sanksi atau denda," ujar Bima.
Baca Juga: Rombongan Moge Lolos Ganjil Genap, Bima Arya: Jangan Mentang-mentang!